
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat RDP dengan Setjen Kementerian Agama, Kemensos, Kemenkes, Kemendikti Saintek, serta Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/rni
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai program pendidikan yang saat ini dijalankan oleh sejumlah kementerian perlu diharmonisasikan dengan mengedepankan kepentingan nasional dan meninggalkan ego sektoral.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Agenda rapat tersebut membahas pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian/lembaga dalam RUU Sisdiknas serta harmonisasi kewenangan, standar mutu, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut My Esti, berbagai kekhususan yang dimiliki oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian berbeda dapat diakomodasi, namun seluruhnya tetap harus berada dalam satu sistem pendidikan nasional. Ia mengapresiasi pandangan Kemendiktisaintek yang menegaskan bahwa kekhususan dapat dipertahankan tanpa menghilangkan kesatuan sistem pendidikan nasional.
“Satu hal yang harus kita sepakati bersama adalah kekhususan dapat diakomodasi, tetapi tetap dalam satu sistem nasional. Ini yang menurut saya sangat tepat dan mestinya kita rumuskan bersama,” ujar legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia mencontohkan keberadaan berbagai model pendidikan yang saat ini berkembang, seperti pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama, Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial, Sekolah Garuda yang dikelola Kemendiktisaintek, sekolah terintegrasi di bawah Kemendikdasmen, hingga sekolah reguler yang selama ini menjadi bagian utama sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, keberagaman tersebut tidak boleh menimbulkan fragmentasi kebijakan. Sebaliknya, seluruh kementerian dan lembaga perlu mengedepankan kepentingan pendidikan nasional dibandingkan kepentingan sektoral masing-masing.
“Maka kita harus melepaskan ego sektoral. Seluruhnya harus terkoordinasi dengan baik, karena yang kita bicarakan adalah pendidikan bangsa dan negara,” tegasnya.
My Esti mengingatkan bahwa pendidikan merupakan urusan yang menyangkut target nasional, standar pendidikan, hingga mutu layanan yang harus dicapai secara bersama. Karena itu, koordinasi dan harmonisasi menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Ia juga menilai keberadaan regulasi yang kuat diperlukan untuk memperjelas hubungan antarpenyelenggara pendidikan. Dengan demikian, seluruh program pendidikan yang dijalankan berbagai kementerian dapat saling melengkapi dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
“Ini bukan soal siapa yang paling besar perannya, tetapi bagaimana semuanya bekerja untuk kepentingan pendidikan bangsa dan negara. Karena pada akhirnya kita berbicara tentang masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya. (fa/ssb)