
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menyepakati untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerahkannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap draf RUU Sisdiknas. Secara umum, seluruh fraksi menyetujui agar rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Baleg DPR RI dengan sejumlah catatan dan masukan substansial sesuai pandangan masing-masing fraksi.
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025. Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," ujar Hetifah.
Ia menilai, proses harmonisasi di Baleg merupakan tahapan penting dalam pembentukan undang-undang, terutama karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu.
"Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," katanya.
Dalam pandangan fraksi, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, efektivitas pelaksanaan amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, penguatan Tri Sentra Pendidikan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Saat ini, draf RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi muatan strategis yang diatur meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. RUU tersebut juga menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, RUU Sisdiknas mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah untuk kepentingan pendidikan.
Hetifah menegaskan, meskipun RUU Sisdiknas telah memasuki tahap harmonisasi, ruang partisipasi publik tetap terbuka. Masyarakat masih dapat menyampaikan masukan, kritik, maupun saran penyempurnaan terhadap substansi RUU pada tahapan berikutnya.
"Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional," jelasnya.
Setelah proses harmonisasi di Baleg DPR RI selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di akhir rapat, Hetifah juga mengajak seluruh anggota Komisi X DPR RI yang bertugas di Badan Legislasi untuk mengawal proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar RUU Sisdiknas dapat diselesaikan secara optimal dan menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan pendidikan nasional di masa mendatang. (rnm/ssb)