
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.|Foto: GAL/Mahendra
PARLEMENTARIA, Padang — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Barat, Jumat (3/7/2026), guna menghimpun masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat dan para pemangku kepentingan daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tentang Statistik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menjelaskan bahwa Komisi X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan statistik bersama mitra kerjanya, BPS RI, saat ini tengah membahas RUU tentang Statistik bersama pemerintah. Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Statistik, khususnya terkait urgensi penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik dan pengembangan jenis statistik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional," ujar Esti saat membuka pertemuan.
Menurutnya, hasil pembahasan dan serangkaian kunjungan kerja yang telah dilakukan Komisi X DPR RI menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan statistik nasional. Di antaranya belum optimalnya koordinasi antarlembaga, baik antara pemerintah pusat, BPS, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan untuk menghasilkan data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pembagian statistik menjadi statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus dinilai berpotensi menimbulkan fragmentasi data nasional akibat batas kewenangan yang terlalu kaku. Karena itu, Komisi X DPR RI memandang perlu adanya kajian terhadap pengembangan jenis statistik yang lebih adaptif dan mampu memperkuat soliditas penyelenggaraan statistik nasional.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi pemerintahan, serta standar statistik internasional. Di samping itu, integrasi sistem data antarpemerintah daerah masih lemah sehingga pemanfaatan data secara terpadu belum optimal dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy).
Permasalahan lainnya adalah belum optimalnya pelibatan perguruan tinggi, lembaga statistik swasta, dan berbagai pihak lainnya dalam produksi maupun analisis data statistik daerah. Menurutnya, kolaborasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kualitas ekosistem statistik nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI meminta BPS Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran BPS kabupaten/kota memberikan masukan mengenai berbagai aspek yang perlu diperbarui dalam UU Statistik, evaluasi terhadap penyelenggaraan statistik di daerah, termasuk metodologi, sumber data, proses bisnis, infrastruktur, dan sumber daya manusia statistik, serta pandangan mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan dan pengembangan jenis statistik.
"Masukan dari daerah sangat penting agar RUU tentang Statistik tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam penyelenggaraan statistik di lapangan," tegasnya.
Selain membahas substansi RUU tentang Statistik, Komisi X DPR RI juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Provinsi Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa sensus merupakan instrumen strategis negara untuk memperoleh gambaran nyata kondisi perekonomian nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Sebagai mitra strategis BPS RI, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai laporan mengenai kendala yang dihadapi petugas Sensus Ekonomi 2026, termasuk masih adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kegiatan pendataan.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI memberikan kesempatan kepada perwakilan petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menyampaikan pengalaman dan berbagai tantangan selama pelaksanaan sensus. Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan sensus dan survei pada masa mendatang, sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap penyediaan data statistik yang berkualitas bagi pembangunan nasional. (gal/aha)