
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Mataram – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru di bidang pendidikan. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026), Komisi X berdialog dengan pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, serta perwakilan pondok pesantren guna menghimpun masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, penyusunan RUU Sisdiknas diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional, mulai dari pengelolaan anggaran, pemerataan akses layanan pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, hingga adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Hari ini kami berada di Nusa Tenggara Barat untuk berdiskusi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Banyak masukan yang kami terima dari para pemangku kepentingan, baik terkait anggaran pendidikan, pemerataan layanan pendidikan, posisi guru, hingga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Lalu Hadrian.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Panja, lanjutnya, adalah pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, masyarakat berharap anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
"Mandatory spending 20 persen itu merupakan amanat konstitusi. Tidak hanya APBN yang wajib melaksanakannya, tetapi juga APBD. Aspirasi yang kami terima adalah agar anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan yang lain," tegasnya.
Komisi X juga menaruh perhatian pada peningkatan mutu pendidikan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia. Revisi UU Sisdiknas diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Selain itu, Panja menilai perlu adanya penguatan posisi guru melalui regulasi yang menjamin kesetaraan seluruh tenaga pendidik, baik yang berada di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Di dalam RUU Sisdiknas kami membahas secara khusus mengenai posisi guru. Tidak boleh ada ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk para ustaz, tuan guru, dan kiai yang mengajar di pondok pesantren maupun madrasah, kedudukannya harus sejajar dan setara dengan guru di pendidikan umum," jelasnya.
Persoalan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Lalu Hadrian mengakui kemampuan fiskal setiap daerah berbeda sehingga diperlukan dukungan pemerintah pusat, termasuk melalui penguatan Transfer ke Daerah (TKD), agar kualitas layanan pendidikan dapat merata di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dinilai harus menjadi bagian penting dalam substansi RUU Sisdiknas. Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sudah menjadi kebutuhan yang perlu diperkenalkan kepada peserta didik sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
"Teknologi berkembang sangat cepat dan tentu membawa dampak positif bagi pendidikan. AI merupakan sebuah keharusan yang perlu dikenalkan kepada generasi muda kita, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.
Komisi X juga mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional sebagai pedoman jangka panjang agar arah kebijakan pendidikan tidak berubah setiap terjadi pergantian pemerintahan.
"Kami menginginkan kurikulum tidak lagi berstigma ganti pemimpin, ganti kebijakan, lalu ganti kurikulum. Yang dibutuhkan adalah peta jalan pendidikan nasional sebagai pedoman bersama. Bahkan kami mengusulkan agar kurikulum memiliki masa berlaku yang lebih panjang, misalnya minimal 10 hingga 15 tahun, sehingga perubahan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan global," ungkapnya.
Lalu Hadrian menjelaskan, saat ini draf RUU Sisdiknas masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Setelah proses tersebut selesai, draf akan dibahas kembali sebelum diajukan dalam Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah setelah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan penyusunan RUU Sisdiknas harus mampu menjawab tantangan pemerataan pendidikan, khususnya di wilayah kepulauan. Menurutnya, regulasi baru harus menjamin setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa dipengaruhi kondisi geografis.
"Ketika kita berbicara tentang pemerataan pendidikan, sesungguhnya yang sedang kita bicarakan adalah pemerataan kesempatan hidup bagi setiap anak Indonesia," ujarnya.
Indah menyampaikan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB pada 2025 mencapai 73,97 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 73,10. Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain pemerataan mutu pendidikan, distribusi guru, penguatan pendidikan vokasi, transformasi digital, serta perluasan akses pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi X DPR RI yang memilih metode kodifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas karena dinilai mampu menyatukan berbagai regulasi pendidikan ke dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.
Selain itu, Indah menekankan pentingnya penguatan kesejahteraan guru melalui regulasi nasional yang memberikan kepastian karier, perlindungan, peningkatan kompetensi, serta sistem penghargaan yang adil, termasuk bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil.
Menurutnya, RUU Sisdiknas juga perlu memperkuat posisi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional melalui dukungan pendanaan, peningkatan mutu, dan penguatan tata kelola.
Di bidang transformasi digital, ia menilai digitalisasi pendidikan harus menjadi instrumen pemerataan dengan memastikan seluruh sekolah memiliki akses internet yang memadai, meningkatkan literasi digital guru, serta menjamin keamanan data peserta didik.
Menutup penyampaiannya, Indah berharap seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi NTB dapat menjadi bagian dari penyempurnaan RUU Sisdiknas sehingga regulasi tersebut mampu menghadirkan sistem pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menghargai keberagaman karakter daerah.
"Sekolah boleh berbeda bentuknya, tetapi harapan setiap orang tua selalu sama, yaitu anaknya memperoleh masa depan yang lebih baik daripada dirinya," pungkasnya. (rni/ssb)