
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Mataram – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguatan kurikulum, pemanfaatan teknologi, serta penyusunan peta jalan pendidikan nasional menjadi fokus pembahasan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar mampu menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan masa depan.
"Teknologi berkembang sangat cepat dan tentu membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan AI sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pengenalan teknologi tersebut perlu dilakukan sejak jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi agar peserta didik memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman.
"AI merupakan sebuah keharusan yang perlu ditanamkan kepada generasi muda kita, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan zaman," katanya.
Selain penguatan teknologi, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi kurikulum nasional. Lalu Hadrian menilai perubahan kurikulum yang terlalu sering terjadi akibat pergantian kepemimpinan maupun kebijakan justru menimbulkan kebingungan di kalangan satuan pendidikan.
"Kami menginginkan kurikulum tidak lagi berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin atau kebijakan. Yang dibutuhkan adalah peta jalan pendidikan nasional yang menjadi acuan bersama," jelasnya.
Melalui RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI mengusulkan penyusunan roadmap pendidikan nasional sekaligus pemberlakuan kurikulum dalam jangka waktu yang lebih panjang, yakni sekitar 10 hingga 15 tahun. Dengan demikian, perubahan kurikulum hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun tantangan global.
Lalu Hadrian menjelaskan, saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Setelah proses tersebut selesai, rancangan undang-undang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Ia berharap seluruh tahapan pembentukan undang-undang dapat berjalan sesuai agenda sehingga RUU Sisdiknas dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat sistem pendidikan nasional, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menjawab kebutuhan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (rni/ssb)