
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta.|Foto: HAL/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diarahkan untuk menghadirkan perlakuan yang setara bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut harus mampu menghapus disparitas kebijakan sehingga seluruh penyelenggara pendidikan memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kualitas layanan.
"Kita ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya, karena kita ingin menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar, jangan sampai membedakan antara negeri dan swasta. Semua punya kesempatan, punya harapan karena pendidikan swasta jauh lebih besar jumlahnya daripada pendidikan yang dikelola oleh pemerintah," ujar Juliyatmono kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi X saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyempurnaan RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Menurutnya, salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan ialah pengaturan anggaran pendidikan, termasuk implementasi amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Komponennya akan seperti apa, bagaimana cara penganggarannya tentu juga akan terlihat dengan sangat baik. Itu pasti yang akan panjang pembicaranya tentang komitmen 20 persen yang diatur dalam undang-undang nanti," katanya.
Juliyatmono menambahkan, pembahasan mengenai skema anggaran juga akan mempertimbangkan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar agar akses masyarakat terhadap pendidikan semakin terbuka.
"Yang paling penting bagaimana menempatkan 20 persen dari APBN, anggaran itu dipenuhi dengan sangat baik, termasuk implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi, pendidikan dasar atau SD SMP itu harus dibiayai oleh pemerintah. Secara bertahap ini harus terus berlangsung biar masyarakat mendapatkan kesempatan akses pendidikan yang cukup," ujarnya.
Lebih lanjut, Juliyatmono mengatakan RUU Sisdiknas telah disepakati delapan fraksi di Komisi X DPR RI sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah.
"RUU Sisdiknas nanti akan menjadi inisiatif DPR. Tahapan yang sudah berhasil dilampaui adalah RUU ini telah disetujui, disepakati oleh delapan fraksi menjadi RUU Komisi X. Kemarin baru saja telah diputuskan di Komisi X. Selanjutnya tahapannya disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI," pungkasnya. (hal/ssb)