
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, di Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kualitas pelayanan jalan tol di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai acuan pelayanan jalan tol, berbagai persoalan di lapangan masih terus dikeluhkan pengguna.
Dijelaskannya, jalan tol memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas Masyarakat, sehingga penyelenggara jalan tol wajib memenuhi standar pelayanan yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Namun demikian, ia menilai implementasinya di lapangan masih perlu mendapat perhatian serius.
"Namun demikian harus diakui bahwa dari media massa dan media sosial keluar keluhan publik tentang rendahnya kualitas jalan tol, sudah merupakan keluhan yang terus-menerus dialami oleh Masyarakat,"ujar Lasarus saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, di Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan perbaikan pelayanan yang telah dilakukan selama ini. Termasuk pada momentum arus mudik Lebaran, libur Natal dan Tahun Baru, maupun aktivitas harian masyarakat yang menggunakan jalan tol.
"Kita sudah melalui banyak Lebaran, banyak Nataru, dan keseharian kita melewati jalan tol. Apakah semenjak jalan tol ini ada, sudah ada perbaikan-perbaikan di berbagai bagian atau masih sama saja?,"tanyanya.
Menurutnya sejumlah aspek yang masih memerlukan perhatian. Di antaranya, perlunya kajian strategis untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang masih menimbulkan korban jiwa, evaluasi menyeluruh terhadap implementasi teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) agar mampu mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.
Peningkatan pengawasan terhadap badan usaha jalan tol, lanjutnya, agar memenuhi Standar Pelayanan Minimum, serta peningkatan fasilitas dan pengelolaan tempat istirahat (rest area).
Karena itu, lanjut Lasarus, Panja Komisi V DPR RI ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum di seluruh ruas jalan tol di Indonesia, termasuk perkembangan pembinaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga terhadap Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Diungkapkannya, Panja telah menerima sejumlah masukan dari para pakar dalam rapat dengar pendapat umum. Beberapa di antaranya ialah usulan penerapan formula tarif otomatis berbasis kinerja apabila SPM tidak terpenuhi, keterbukaan data capaian SPM kepada publik sebagai bentuk transparansi, penataan kapasitas dan rekayasa lalu lintas saat musim mudik maupun libur panjang, serta penguatan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over loading (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan tol.
Menutup pengantarnya, Lasarus menegaskan bahwa transparansi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum merupakan salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan Masyarakat, organisasi transportasi, termasuk dari masyarakat transportasi Indonesia. (ayu/we)