
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.|Foto: AHA/Mahendra
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Menurutnya, penguatan institusi menjadi kunci agar BPS mampu menghasilkan data statistik yang semakin berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan publik yang tepat sasaran.
"Topik kita penguatan kelembagaan dan pengembangan jenis statistik ini luar biasa. Kita datang ke daerah untuk belanja masalah, melihat langsung persoalan di lapangan sehingga hasil kunjungan ini menjadi bahan pembahasan RUU Statistik di DPR," ujar politisi Fraksi PKB tersebut saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai penguatan kelembagaan BPS perlu diiringi dengan dukungan sumber daya yang memadai. Menurutnya, berbagai aspirasi dari daerah, mulai dari keterbatasan infrastruktur, sarana-prasarana hingga kebutuhan anggaran, harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Statistik.
"Kita akan menampung seluruh masukan dari daerah. Ada persoalan infrastruktur yang belum memadai, kantor yang masih terbatas, hingga implementasi undang-undang yang perlu diperkuat. Semua ini akan menjadi bahan dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung turut menyoroti pentingnya peningkatan efektivitas penyelenggaraan statistik nasional. Ia mengusulkan agar BPS mengembangkan integrated survey dengan menggabungkan sejumlah survei yang memiliki objek serupa sehingga pelaksanaannya lebih efisien tanpa mengurangi kualitas data yang dihasilkan.
"Kalau beberapa survei dapat dilakukan secara bersamaan, tentu biaya bisa lebih efisien, pelaksanaan lebih efektif, dan data yang dihasilkan diharapkan semakin baik," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
La Tinro juga mengingatkan perlunya sinkronisasi pengaturan kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BPS sebagai pembina data statistik dengan regulasi lain yang mengatur urusan digital dan data pemerintahan.
Selain aspek kelembagaan, ia menilai kualitas data sangat ditentukan oleh keberhasilan petugas statistik di lapangan membangun pemahaman masyarakat mengenai tujuan pendataan. Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang keliru menganggap kegiatan survei pemerintah bertujuan mencari objek pajak baru.
"Survei ini adalah ujung tombak. Petugas harus mampu memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan pendataan. Dengan begitu data yang dikumpulkan menjadi akurat dan benar-benar dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Maros Andi Idiel Fitri menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan juga memerlukan dukungan nyata terhadap kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di daerah.
Ia menjelaskan, selain membutuhkan fasilitas perkantoran yang lebih representatif, BPS daerah juga mengandalkan ratusan mitra statistik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pendataan. Karena itu, menurutnya, dukungan terhadap para petugas lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas statistik nasional.
"Kami membutuhkan SDM yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai, termasuk perhatian terhadap para mitra statistik yang menjadi ujung tombak penyediaan data di lapangan," ungkapnya.
Adapun masukan yang dihimpun dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Panja RUU Statistik Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan substansi regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Melalui pembaruan regulasi itu, Komisi X berharap sistem statistik nasional memiliki kelembagaan yang semakin kuat, koordinasi yang lebih terpadu, serta mampu menghasilkan data yang akurat dan kredibel untuk mendukung pembangunan nasional berbasis bukti. (aha/ssb)