
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Habiburokhman menilai proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Dengan demikian, pengungkapan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengusutan perkara tersebut harus dilaksanakan dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi aparat penegak hukum agar prosesnya dipercaya publik.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menaikan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018 hingga 2026.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5 triliun. (ujm/rdn)