E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soroti Tuntutan Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Diterbitkan
Selasa, 24 Feb 2026 09.49 WIB
Bagikan:
Soroti Tuntutan Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Aurel/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus. Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan. Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial. 

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif. 

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
Politik dan Keamanan
KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
Kunjungi Kendari, Komisi III Tekankan Urgensi Aturan Turunan KUHP-KUHAP
Politik dan Keamanan
Kunjungi Kendari, Komisi III Tekankan Urgensi Aturan Turunan KUHP-KUHAP
Rudianto Lallo Soroti Prinsip Proporsionalitas Tuntutan Mati terhadap ABK Batam
Politik dan Keamanan
Rudianto Lallo Soroti Prinsip Proporsionalitas Tuntutan Mati terhadap ABK Batam
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Curigai Ada Kepentingan Tersembunyi dari Impor Pikap CBU 105 Ribu Unit

Selanjutnya

KLB Campak Jadi Alarm Serius, Percepatan Imunisasi Harus Merata

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3358)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h