E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|RUU PFII|Kesehatan|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Penyadapan|RUU Sisdiknas|karbon|Agrinas Palma Nusantara|PT. Freeport
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|RUU PFII|Kesehatan|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Penyadapan|RUU Sisdiknas|karbon|Agrinas Palma Nusantara|PT. Freeport
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|RUU PFII|Kesehatan|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Penyadapan|RUU Sisdiknas|karbon|Agrinas Palma Nusantara|PT. Freeport
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Aturan Penyadapan Akan Disatukan dalam Satu RUU, Baleg DPR RI Himpun Masukan

Diterbitkan
Selasa, 7 Jul 2026 14.51 WIB
Bagikan:
Aturan Penyadapan Akan Disatukan dalam Satu RUU, Baleg DPR RI Himpun Masukan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Polda Sumatera Utara, Medan.|Foto: Whafir/Krs

PARLEMENTARIA, Medan – Aturan mengenai penyadapan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang akan disatukan dalam satu payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menyamakan praktik penyadapan di setiap lembaga penegak hukum.

 

"Karena selama ini terkait dengan penyadapan itu ada di undang-undang sektoral dan juga peraturan di bawah undang-undang. Sehingga tidak terdapat satu undang-undang yang bisa mengkodifikasi seluruh regulasi tentang penyadapan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026).

Lihat Juga :

Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum

Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum

Ratih Megasari: Aspirasi Mahasiswa Akan Dituangkan dalam RUU Sisdiknas

Ratih Megasari: Aspirasi Mahasiswa Akan Dituangkan dalam RUU Sisdiknas

 

Martin menjelaskan, belum adanya satu aturan khusus membuat pelaksanaan penyadapan berjalan dengan mekanisme yang berbeda di setiap lembaga. Karena itu, penyusunan RUU Penyadapan juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang.

 

"Karena itu jadinya praktik penyadapan itu berbeda-beda di tiap lembaga, baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan, di KPK juga. Kita ingin melakukan satu kodifikasi. Gunanya untuk bisa menjamin penegakan hukum itu berjalan dengan efektif, sekaligus juga hak-hak asasi dari tiap warga itu bisa dipenuhi atau dijamin," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Selain mengatur satu payung hukum, Baleg DPR RI juga masih menghimpun masukan terkait substansi RUU, mulai dari ruang lingkup penyadapan, mekanisme perizinan, hingga pengaturan kewenangan lembaga yang dapat melakukan penyadapan.

 

"Nanti kita akan coba lihat apakah definisinya ini yang sekarang sudah cukup atau kita perlu batasi. Nanti itu akan kita dengarkan seluruh masukan dulu dari seluruh stakeholders yang ada," katanya.

 

Martin menambahkan, mekanisme perizinan penyadapan juga masih menjadi salah satu materi yang akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pengaturan khusus dalam penanganan tindak pidana tertentu.

 

"Seperti apa nanti perizinannya? Mekanisme yang berlaku juga seperti apa? Apakah misalnya terkait dengan tindak pidana yang luar biasa akan memiliki mekanisme secara khusus? Itu nanti akan kita dalami lagi," tutupnya.

 

Ia pun menegaskan penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Karena itu, Baleg DPR RI akan terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi RUU.

 

"Ini masih yang pertama. Kita akan pasti melakukan kunjungan lagi ke berbagai daerah. Stakeholders yang terlibat akan lebih banyak, jadi bukan hanya dari penegak hukum, tentara, dan intelijen," tutupnya.  (whp/rdn)

Berita terkait

Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum
Politik dan Keamanan
Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum
Ratih Megasari: Aspirasi Mahasiswa Akan Dituangkan dalam RUU Sisdiknas
Kesejahteraan Rakyat
Ratih Megasari: Aspirasi Mahasiswa Akan Dituangkan dalam RUU Sisdiknas
Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Tags:#RUU Penyadapan
Sebelumnya

Komisi I: Peluang Kerja Sama Diplomasi Parlemen RI-UEA Masih Sangat Besar

Selanjutnya

Penurunan Harga Minyak Harus Untungkan Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(979)
  • Industri dan Pembangunan(3434)
  • Isu Lainnya(1027)
  • Kesejahteraan Rakyat(3424)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4180)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Daerah Kepulauan|Diplomasi|RUU PFII|Kesehatan|petani|PHK|layanan kesehatan|RUU Penyadapan|RUU Sisdiknas|karbon|Agrinas Palma Nusantara|PT. Freeport
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 12 km/h