
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Polda Sumatera Utara, Medan.|Foto: Whafir/Krs
PARLEMENTARIA, Medan – Aturan mengenai penyadapan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang akan disatukan dalam satu payung hukum melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menyamakan praktik penyadapan di setiap lembaga penegak hukum.
"Karena selama ini terkait dengan penyadapan itu ada di undang-undang sektoral dan juga peraturan di bawah undang-undang. Sehingga tidak terdapat satu undang-undang yang bisa mengkodifikasi seluruh regulasi tentang penyadapan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026).
Martin menjelaskan, belum adanya satu aturan khusus membuat pelaksanaan penyadapan berjalan dengan mekanisme yang berbeda di setiap lembaga. Karena itu, penyusunan RUU Penyadapan juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang.
"Karena itu jadinya praktik penyadapan itu berbeda-beda di tiap lembaga, baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan, di KPK juga. Kita ingin melakukan satu kodifikasi. Gunanya untuk bisa menjamin penegakan hukum itu berjalan dengan efektif, sekaligus juga hak-hak asasi dari tiap warga itu bisa dipenuhi atau dijamin," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Selain mengatur satu payung hukum, Baleg DPR RI juga masih menghimpun masukan terkait substansi RUU, mulai dari ruang lingkup penyadapan, mekanisme perizinan, hingga pengaturan kewenangan lembaga yang dapat melakukan penyadapan.
"Nanti kita akan coba lihat apakah definisinya ini yang sekarang sudah cukup atau kita perlu batasi. Nanti itu akan kita dengarkan seluruh masukan dulu dari seluruh stakeholders yang ada," katanya.
Martin menambahkan, mekanisme perizinan penyadapan juga masih menjadi salah satu materi yang akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pengaturan khusus dalam penanganan tindak pidana tertentu.
"Seperti apa nanti perizinannya? Mekanisme yang berlaku juga seperti apa? Apakah misalnya terkait dengan tindak pidana yang luar biasa akan memiliki mekanisme secara khusus? Itu nanti akan kita dalami lagi," tutupnya.
Ia pun menegaskan penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Karena itu, Baleg DPR RI akan terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi RUU.
"Ini masih yang pertama. Kita akan pasti melakukan kunjungan lagi ke berbagai daerah. Stakeholders yang terlibat akan lebih banyak, jadi bukan hanya dari penegak hukum, tentara, dan intelijen," tutupnya. (whp/rdn)