E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 9 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 9 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum

Diterbitkan
Selasa, 7 Jul 2026 14.42 WIB
Bagikan:
Susun RUU Penyadapan, Baleg Tekankan Keseimbangan Hak Privasi dan Penegakan Hukum

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan dalam kunjungan kerja Baleg ke Polda Kepri, Batam.|Foto: Ayu/Krs

PARLEMENTARIA, Batam – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam, Kepulauan Riau, terkait RUU Penyadapan. Aspirasi dan masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya akan dijadikan bahan dalam penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan. 

 

“Saat ini kita membutuhkan Undang-Undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu, hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan dalam kunjungan kerja Baleg ke Polda Kepri, Batam, Senin (6/7/2026).

Lihat Juga :

Problem Krusial RUU Penyadapan: Mulai dari Otoritas hingga Hak Korban Salah Sadap

Problem Krusial RUU Penyadapan: Mulai dari Otoritas hingga Hak Korban Salah Sadap

Serap Masukan di Jatim, Baleg Pastikan Penuhi Unsur Meaningful Participation RUU Penyadapan

Serap Masukan di Jatim, Baleg Pastikan Penuhi Unsur Meaningful Participation RUU Penyadapan

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU Penyadapan ini nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan penyadapan. Mulai dari lembaga atau instansi yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaannya, jangka waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

 

Ia menilai tidak semua persoalan hukum bisa dilakukan penyadapan. Penyadapan hanya akan diberlakukan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius terhadap negara dan masyarakat, serta pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

 

Dengan kata lain, Baleg ingin memastikan agar RUU Penyadapan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak privasi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, berbagai pengalaman aparat di lapangan menjadi bahan penting dalam penyusunan norma hukum.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Penyadapan ini. Menurutnya, kehadiran Baleg menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, dan hambatan serta kebutuhan di lapangan terkait pelaksanaan penyadapan. Termasuk ketika menangani perkara yang membutuhkan respons cepat.

 

“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakukan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,”ungkap Asep Safrudin.

 

Diakuinya  dalam praktiknya aparat kepolisian menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penyadapan, termasuk ketika menangani perkara yang urgent, membutuhkan waktu yang sangat cepat. Sementara terlebih dahulu harus melewati perizinan formal. Ia berharap, izin tersebut tidak semata-mata melalui jalan formal, tetapi juga bisa dilakukan melalui komunikasi non formal, seperti lewat Hp, zoom dan lain sebagainya.

 

Dengan adanya RUU Penyadapan ini pihaknya berharap dapat menjadi satu payung hukum bagi jajaran kepolisian, dan tentunya APH lainnya dalam melakukan penyadapan sebagai salah satu cara pencarian alat bukti dalam penegakan hukum. (ayu/rdn)

Berita terkait

Problem Krusial RUU Penyadapan: Mulai dari Otoritas hingga Hak Korban Salah Sadap
Politik dan Keamanan
Problem Krusial RUU Penyadapan: Mulai dari Otoritas hingga Hak Korban Salah Sadap
Serap Masukan di Jatim, Baleg Pastikan Penuhi Unsur Meaningful Participation RUU Penyadapan
Politik dan Keamanan
Serap Masukan di Jatim, Baleg Pastikan Penuhi Unsur Meaningful Participation RUU Penyadapan
Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan
Politik dan Keamanan
Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan
Tags:#RUU Penyadapan
Sebelumnya

Penggantian RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

Selanjutnya

Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3779)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3798)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4640)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 9 km/h