
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Mufti Aimah Nurul Anam saat membuka agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali.|Foto : Um/Andri
PARLEMENTARIA, Denpasar – Kerentanan karya pengrajin kecil Bali terhadap penjiplakan menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Pansus menilai pelindungan desain tidak cukup melalui sertifikasi, tetapi perlu disertai pendampingan dan penegakan hukum yang efektif.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Mufti Aimah Nurul Anam mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lantaran Bali memiliki beragam produk desain yang bernilai ekonomi sekaligus budaya, seperti ukiran, songket, kerajinan perak Celuk, dan furnitur yang telah dipasarkan hingga mancanegara.
“Para perajin kecil sering kali baru sadar setelah karyanya beredar dengan nama orang lain. Oleh karena itu, kami berusaha agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” ujar Mufti saat membuka agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan nilai tambah, identitas, dan karakteristik pada suatu produk. Karena itu, pelindungan terhadap desain menjadi penting di tengah persaingan industri dan perdagangan yang semakin ketat.
Mufti menjelaskan, pelindungan desain industri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, mulai dari penegakan hukum yang belum optimal hingga rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku industri.
“Kasus pelanggaran hak atas desain industri sering kali tidak ditindak dengan tegas. Hal ini menyebabkan para pelanggar tidak jera dan pemegang hak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dalam kunjungan tersebut Pansus RUU Desain Industri menggali masukan dari masyarakat lokal, akademisi, praktisi, pemerintah daerah, dan pelaku industri terkait kemudahan pendaftaran, keringanan biaya bagi usaha mikro dan kecil, layanan digital, pelindungan ekspresi budaya tradisional, serta penanganan pelanggaran desain di platform daring.
Selama agenda berlangsung, Pansus RUU Desain Industri juga mendalami sejumlah isu untuk penyempurnaan RUU, antara lain rumusan kebaruan, masa tenggang publikasi, perluasan objek pelindungan terhadap produk digital, potensi tumpang tindih dengan hak cipta, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Masukan tersebut diharapkan membuat regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.
Mengakhiri pernyataannya, Mufti berharap RUU Desain Industri nantinya menghasilkan regulasi yang modern dan berkeadilan, sehingga pelindungan desain tidak hanya dapat diakses korporasi besar, tetapi juga pengrajin kecil, desainer muda, dan pelaku UMKM. “Persoalan semacam ini tidak akan tuntas hanya dengan menerbitkan sertifikat. Negara harus hadir sampai ke tingkat pendampingan,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (um/aha)