
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengingatkan agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota tidak sekadar memenuhi kebutuhan legal-formal dan birokrasi. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah, khususnya wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA).
“Undang-undang ini memang undang-undang yang biasa saja, dalam artian landasan hukum, penataan, ini biasa saja, kerjaan formal saja. Namun yang harus kita pikirkan adalah bagaimana undang-undang itu melahirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat daerah,” ujar Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Deddy mendorong agar pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut turut mempertimbangkan model pengaturan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam melindungi adat, wilayah, serta kepentingan masyarakatnya. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang dapat menjadi rujukan dalam pembahasan.
“Saya setuju kita tidak perlu membahas jauh seperti masukan Pak Menteri Dalam Negeri, tetapi saya ingin kita membuka pikiran merujuk pada undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali di mana mereka bisa membuat kontribusi untuk melindungi adatnya, wilayahnya dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Deddy, persoalan tersebut penting diperhatikan karena sejumlah daerah yang menjadi objek 15 RUU memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Ia menilai, keberadaan regulasi baru seharusnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi birokrasi, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Ini yang mau kita bahas adalah salah satu provinsi yang kaya raya, undang-undang ini bisa dikatakan hanya bermanfaat untuk legal formal, kebutuhan birokrasi tidak sama sekali menempatkan rakyat di sana,” tegas Deddy.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di wilayah pertambangan yang harus menghadapi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan berat. Kondisi serupa, menurutnya, juga dapat dirasakan masyarakat di wilayah perkebunan yang mengalami kesulitan mengakses wilayahnya sendiri.
“Kita bayangkan kalau bapak ibu semua pernah ke daerah pertambangan betapa hancurnya jalan semua. Masyarakat punya mobil, 3 bulan hancur karena dilewati alat berat. Demikian juga perkebunan masyarakat tidak bisa lewat, harus muter jauh,” ungkapnya.
Lebih jauh, Deddy menyoroti perlunya memperkuat posisi daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat, terutama terkait pengelolaan sumber daya dan dukungan fiskal. Ia mengingatkan agar daerah tidak ditempatkan seolah-olah hanya sebagai objek kebijakan pemerintah pusat.
“Ini saya berpikir bagaimana kita juga memikirkan kekuasaan daerah-daerah seperti ini karena apa? sekarang ini seolah-olah daerah ini seperti cek kosong, apapun pemerintah pusat bisa lakukan, termasuk mengambil haknya, pemangkasan TKD, anggaran dana desa, DBH (dana bagi hasil) tidak jelas, dan turunannya,” katanya.
Deddy menegaskan, penguatan daerah tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, menurut dia, semangat negara kesatuan harus dibangun atas dasar kesepakatan bersama dengan tetap menghormati keberagaman dan karakteristik setiap daerah.
“Seolah-olah republik ini akan tetap utuh. kalau begini cara kita mengelola negara ini sebagai negara kesatuan. Negara kesatuan harus diingatkan bahwa kita berbeda tapi kita disatukan oleh kehendak bersama bukan oleh kehendak salah satu pihak dalam hal ini pemerintah pusat,” tegasnya.
Karena itu, Deddy berharap prinsip-prinsip penguatan hak dan kewenangan daerah sebagaimana yang tercermin dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, terutama bagi daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, hutan, hak ulayat, maupun hutan adat.
“Oleh karena itu saya berharap ini menjadi rundukan nomor 15 tahun 2023 untuk daerah-daerah tertentu terutama yang kaya sumber alam kayak hutan punya hak ulayat punya hutan adat dan segala macam. Ini harus jadi bagian dari pembicaraan kita tidak pada undang-undang lain yang spesifik,” pungkas Deddy. (ayu/aha)