
Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat Kunjungan Kerja di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon.|Foto: Aditya/Karisma
PARLEMENTARIA, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI berkomitmen membentuk RUU ini sebagai wujud afirmasi keadilan dan pemerataan pembangunan wilayah di daerah kepulauan. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Maluku guna menyerap aspirasi dan memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, perwakilan K/L Pusat di Provinsi Maluku, aparat penegak hukum, rektor perguruan tinggi, pemuka agama, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan spesifik daerah kepulauan. Mercy menjelaskan bahwa kehadiran delegasi dewan di Maluku memiliki tujuan yang spesifik sesuai arahan pimpinan dewan. "Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Mercy.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan bahwa pelibatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh DPR RI agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan bermanfaat secara langsung bagi daerah.
"Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah Undang-Undang yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik agar pembentukan Undang-Undang lebih bermakna (meaningful participation)," tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator daerah pemilihan Maluku ini menyoroti tingginya potensi perikanan laut yang diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, namun baru dimanfaatkan sekitar 62 persen. Di saat yang bersamaan, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan menghadapi kendala serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akibat rentang kendali pelayanan publik yang sangat luas.
Melihat tantangan administratif dan ketertinggalan infrastruktur tersebut, kehadiran RUU Daerah Kepulauan dinilai sangat esensial untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah timur dan daerah kepulauan lainnya.
"Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mercy. (ams//aha)