
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Perhitungan transfer ke daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakter geografis wilayah kepulauan. Formula yang masih bertumpu pada variabel daratan dan jumlah penduduk dianggap kurang proporsional bagi daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa laut dan memiliki banyak pulau.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kondisi tersebut terlihat dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Meskipun variabel laut telah masuk dalam formula, porsinya dinilai belum cukup menggambarkan kebutuhan daerah kepulauan.
“Selama ini perhitungan DAU itu berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk. Memang ada variabel laut, tetapi belum signifikan. Padahal, hampir semua daerah kepulauan itu lautnya di atas 90 persen,” ujar Mercy dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penggunaan pendekatan yang sama antara daerah daratan dan kepulauan berpotensi menghasilkan perhitungan kebutuhan fiskal yang tidak sebanding dengan tantangan pembangunan. Wilayah kepulauan membutuhkan biaya lebih besar untuk menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik karena harus menjangkau pulau-pulau yang tersebar. “Tidak rasional menimpakan formula darat ke daerah-daerah yang berbasis kepulauan,” tegas politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Mercy menilai perubahan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum memberikan perubahan yang cukup berarti bagi daerah kepulauan. Di sisi lain, banyak daerah kepulauan memiliki kapasitas fiskal terbatas dan masih bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Keterbatasan tersebut semakin terasa karena sumber pendapatan asli daerah (PAD) di kawasan kepulauan juga tidak mudah dikembangkan. Sejumlah potensi retribusi seperti pelelangan ikan, penyeberangan, pariwisata, hingga jasa kepelabuhanan belum selalu mampu menjadi sumber penerimaan yang memadai, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan relatif tinggi.
Persoalan geografis juga berpengaruh terhadap kewenangan pengelolaan ruang laut. Mercy mencontohkan kewenangan pemerintah provinsi atas laut hingga 12 mil, sedangkan wilayah di luar itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ikut diperhitungkan dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih sesuai dengan karakter daerah kepulauan.
Karena itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak sekadar mempertahankan formula yang berlaku, tetapi mampu menghadirkan pendekatan baru yang memperhitungkan luas laut, sebaran pulau, serta konsekuensi biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan. “Kita harus mendekonstruksi kebijakan yang ada sekarang,” pungkas legislator dari dapil Maluku itu. (fa/aha)