
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Daerah kepulauan membutuhkan skema pendanaan khusus untuk menjawab tingginya biaya pembangunan dan keterbatasan fiskal akibat karakter geografis yang berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, Dana Khusus Kepulauan (DKK) didorong masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk afirmasi fiskal.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan skema pendanaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah yang memiliki wilayah laut luas dan banyak pulau. Menurutnya, DKK diperlukan di luar skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini menjadi instrumen transfer ke daerah.
“Dalam RUU ini kita kemudian mengusulkan Dana Khusus Kepulauan. Ini di luar DAU, di luar DAK, karena memang kita melihat bahwa skema-skema yang ada sekarang belum menjawab problem daerah kepulauan,” ujar Mercy dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa alternatif skema DKK yang tengah dibahas. Salah satunya memberikan DKK sebagai tambahan atas DAU dan DAK. Alternatif lainnya berupa dana khusus yang diarahkan untuk penugasan tertentu, terutama pembangunan infrastruktur dasar dan penguatan sektor kemaritiman serta ekonomi kelautan.
“Skemanya ada yang DKK itu di atas DAU-DAK, kemudian ada DKK khusus dengan penugasan tertentu untuk kemaritiman, ekonomi, dan infrastruktur dasar,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Mercy menyebut pembahasan juga mempertimbangkan skema yang menggabungkan tambahan nilai pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran secara langsung. Untuk menentukan besaran yang rasional, ia meminta Kementerian Keuangan melakukan simulasi berdasarkan jumlah daerah dan kebutuhan pembangunan di kawasan kepulauan.
Menurutnya, terdapat sekitar 89 kabupaten/kota kepulauan dan 10 provinsi kepulauan yang menjadi bagian dari pembahasan RUU tersebut. Dengan cakupan penduduk sekitar 28,5 juta jiwa, kebutuhan afirmasi fiskal dinilai perlu dihitung secara cermat agar dapat mengejar ketertinggalan pembangunan tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
“Kita minta Kementerian Keuangan melakukan simulasi. Berapa sebenarnya kebutuhan yang rasional untuk daerah kepulauan,” katanya.
Mercy menegaskan, usulan DKK bukan semata-mata untuk menambah anggaran daerah, melainkan sebagai bentuk keadilan fiskal dengan mempertimbangkan karakter geografis kepulauan. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan jalan keluar yang dapat mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. (fa/aha)