
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI melakukan pembicaraan Tingkat I terkait 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bersama Pemerintah. Pembahasan ini sebagai bagian dari upaya menata kembali dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi menjelaskan, penataan regulasi tersebut diperlukan karena masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945. Dari 254 kabupaten/kota, saat ini masih terdapat 111 daerah yang dasar pembentukannya mengacu pada regulasi sebelum perubahan konstitusi.
“Dalam kerangka itulah Komisi II DPR RI memandang perlunya melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia,” ujar Dede saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di ruang rapat Komisi II , di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, keberadaan daerah tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi juga perlu ditegaskan melalui undang-undang yang mampu merefleksikan karakteristik, potensi, serta kebutuhan masing-masing daerah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa negara dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Komisi II DPR RI, lanjut Dede, telah memutuskan penyusunan 15 RUU tersebut dalam Rapat Internal pada 13 April 2026. Kelima belas RUU itu mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa penyusunan 15 RUU tersebut bukan merupakan pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. RUU tersebut, tegasnya, tidak membentuk daerah baru, tidak menambah struktur pemerintahan, maupun menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.
“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia menjelaskan, substansi utama 15 RUU tersebut adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat konstitusionalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.
Dede memaparkan sedikitnya empat tujuan utama penyusunan 15 RUU tersebut. Pertama, menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota agar sejalan dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur dan pengaturan administratif yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum tata negara modern.
Ketiga, memberikan pengakuan yang lebih utuh terhadap karakteristik dan identitas masing-masing daerah, termasuk aspek sejarah, geografis, potensi sumber daya alam, komposisi masyarakat, budaya, batas wilayah, perubahan struktur pemerintahan, pembentukan kecamatan, hingga kedudukan ibu kota kabupaten. Keempat, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dede menambahkan, seluruh RUU tersebut telah masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka Program Legislasi Nasional dan dilengkapi dengan Naskah Akademik. Dari sisi materi, pengaturan dalam masing-masing RUU difokuskan pada ketentuan umum, cakupan wilayah, ibukota, karakteristik daerah, serta ketentuan penutup dan penyesuaian regulatif yang diperlukan.
“Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkas Dede. (ayu/rdn)