E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Bagian dari Penataan Dasar Hukum, Bukan Pemekaran Daerah

Diterbitkan
Senin, 14 Sep 2026 19.38 WIB
Bagikan:
Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Bagian dari Penataan Dasar Hukum, Bukan Pemekaran Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI melakukan pembicaraan Tingkat I terkait 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bersama Pemerintah. Pembahasan ini sebagai bagian dari upaya menata kembali dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi menjelaskan, penataan regulasi tersebut diperlukan karena masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945. Dari 254 kabupaten/kota, saat ini masih terdapat 111 daerah yang dasar pembentukannya mengacu pada regulasi sebelum perubahan konstitusi.

Lihat Juga :

Deddy Sitorus Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Hadirkan Keadilan bagi Daerah Kaya SDA

Deddy Sitorus Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Hadirkan Keadilan bagi Daerah Kaya SDA

Kesehatan Ibu dan Anak Jadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kesehatan Ibu dan Anak Jadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

 

“Dalam kerangka itulah Komisi II DPR RI memandang perlunya melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia,” ujar Dede saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di ruang rapat Komisi II , di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

 

Menurutnya, keberadaan daerah tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi juga perlu ditegaskan melalui undang-undang yang mampu merefleksikan karakteristik, potensi, serta kebutuhan masing-masing daerah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa negara dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.


Komisi II DPR RI, lanjut Dede, telah memutuskan penyusunan 15 RUU tersebut dalam Rapat Internal pada 13 April 2026. Kelima belas RUU itu mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

 

Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.

 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa penyusunan 15 RUU tersebut bukan merupakan pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. RUU tersebut, tegasnya, tidak membentuk daerah baru, tidak menambah struktur pemerintahan, maupun menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.

 

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Ia menjelaskan, substansi utama 15 RUU tersebut adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat konstitusionalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.

 

“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.

 

Dede memaparkan sedikitnya empat tujuan utama penyusunan 15 RUU tersebut. Pertama, menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota agar sejalan dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur dan pengaturan administratif yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum tata negara modern.

 

Ketiga, memberikan pengakuan yang lebih utuh terhadap karakteristik dan identitas masing-masing daerah, termasuk aspek sejarah, geografis, potensi sumber daya alam, komposisi masyarakat, budaya, batas wilayah, perubahan struktur pemerintahan, pembentukan kecamatan, hingga kedudukan ibu kota kabupaten. Keempat, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dede menambahkan, seluruh RUU tersebut telah masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka Program Legislasi Nasional dan dilengkapi dengan Naskah Akademik. Dari sisi materi, pengaturan dalam masing-masing RUU difokuskan pada ketentuan umum, cakupan wilayah, ibukota, karakteristik daerah, serta ketentuan penutup dan penyesuaian regulatif yang diperlukan.

 

“Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkas Dede. (ayu/rdn)

Berita terkait

Deddy Sitorus Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Hadirkan Keadilan bagi Daerah Kaya SDA
Politik dan Keamanan
Deddy Sitorus Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Hadirkan Keadilan bagi Daerah Kaya SDA
Kesehatan Ibu dan Anak Jadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Isu Lainnya
Kesehatan Ibu dan Anak Jadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Presiden Beri Perhatian, Pansus DPR Pacu Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Politik dan Keamanan
Presiden Beri Perhatian, Pansus DPR Pacu Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Tags:#Komisi II#15 RUU Kabupaten/Kota#Dede Yusuf Efendi
Sebelumnya

Waktu Tunggu Rawat Jalan Penting Jadi Indikator Mutu FKTP

Selanjutnya

Cindy Monica Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Sitanang, Dorong Produktivitas Pertanian

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1169)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4008)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4869)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VIII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi V|Kesehatan|Komisi IX|Ketua DPR|Pansus|Jemaah Haji|RUU Desain Industri|Puan Maharani|Haji 1448 H|Komisi X
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 64%
Angin: 7 km/h