
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengusulkan agar waktu tunggu pelayanan rawat jalan ditetapkan sebagai salah satu indikator mutu nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya puskesmas dan klinik pratama. Menurutnya, indikator tersebut penting untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan primer yang menjadi pintu pertama masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Zainul menilai masih terdapat ketimpangan indikator mutu nasional antara fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit. Saat ini, indikator mutu nasional pada rumah sakit mencakup 13 variabel, sedangkan puskesmas memiliki enam indikator dan klinik pratama hanya empat indikator.
“Salah satu variabel yang menurut saya penting, yang tidak masuk di puskesmas dan klinik pratama, adalah menyangkut soal waktu tunggu rawat jalan,” ujar Zainul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, waktu tunggu pelayanan tidak semestinya hanya menjadi indikator mutu pada rumah sakit. Pasalnya, sebagian besar masyarakat mengakses layanan kesehatan melalui FKTP. Dengan demikian, kualitas pelayanan pada jenjang tersebut turut menentukan pengalaman dan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Di klinik pratama tidak masuk, di puskesmas juga tidak masuk indikator ini. Itu hanya masuk di rumah sakit,” katanya.
Karena itu, Zainul meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan indikator waktu tunggu pelayanan rawat jalan pada puskesmas dan klinik pratama. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat mutu pelayanan kesehatan primer sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih efektif dan responsif.
“Padahal kalau kita tujuannya adalah memperkuat mutu layanan primer, maka waktu tunggu layanan rawat jalan di FKTP itu menurut saya sangat penting untuk masuk, karena terbesar pasien itu ada di FKTP,” tuturnya.
Zainul menambahkan, lamanya waktu tunggu dapat memengaruhi kualitas pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah meninjau kembali ketentuan mengenai indikator mutu nasional agar aspek waktu tunggu pelayanan juga dapat diterapkan pada FKTP.
“Kalau misalnya memungkinkan saya usul, Permenkes 30 Tahun 2022 itu, kalau bisa khusus waktu tunggu rawat jalan itu bisa masuk di indikator mutu nasional di puskesmas dan juga di klinik pratama,” pungkas Zainul. (fa/ssb)