
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Christy Barends, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, dalam rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.|Foto: Ucha/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Christy Barends menyambut positif perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, perhatian tersebut menjadi dorongan bagi Pansus untuk mempercepat proses pembahasan hingga dapat disahkan menjadi undang-undang definitif.
Hal itu disampaikan Mercy usai mengikuti Sidang Paripurna MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden, Wakil Presiden, serta jajaran Kabinet. Ia menilai perhatian Presiden dan Ketua DPD RI terhadap RUU Daerah Kepulauan menunjukkan pentingnya regulasi tersebut bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Sebagai Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, kami mengapresiasi dengan amat sangat tinggi pernyataan dari Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, maupun Ketua DPD Republik Indonesia yang memang telah memberikan perhatian yang amat serius berkaitan dengan pembahasan RUU Kepulauan,” kata Mercy saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dalam rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Mercy menjelaskan, Pansus telah melewati satu masa sidang sejak pembentukannya dan langsung melakukan pembahasan secara intensif. Lebih dari 30 rapat telah digelar, termasuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah kepulauan seperti Maluku, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau untuk menyerap aspirasi serta memahami kondisi masyarakat secara langsung.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan substansi RUU Daerah Kepulauan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
“Yang kami lakukan adalah untuk menggali, mendengar, mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya untuk memastikan bahwa RUU Daerah Kepulauan yang akan kita hasilkan ini betul-betul bisa menjawab kondisi aktual yang dihadapi oleh masyarakat di daerah Kepulauan dan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang ada di sana,” ujarnya.
Memasuki masa sidang kedua, Pansus kini menunggu penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPR RI. Mercy menyebut terdapat sekitar delapan kementerian terkait yang akan menyusun DIM pemerintah, sementara seluruh fraksi DPR RI juga akan mempersiapkan DIM DPR RI untuk kemudian dibahas bersama dalam Pansus.
“Karena ini usulan dari DPD RI, maka ada dua DIM yang akan dihasilkan. Satu DIM dari pemerintah dan satu DIM dari DPR RI. Jadi seluruh fraksi-fraksi yang ada DPR RI juga akan mempersiapkan DIM-nya menjadi satu, menjadi DIM DPR RI yang nanti akan dimasukkan secara resmi ke Pansus RUU Daerah Kepulauan,” jelas Mercy.
Legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, setelah DIM diterima, Pansus akan membahas seluruh batang tubuh RUU. Sejumlah isu strategis, seperti dana khusus kepulauan serta rentang kendali pelayanan publik dan pembangunan di wilayah kepulauan, juga akan menjadi bagian dari pembahasan secara lebih mendalam.
“Prinsipnya kita tidak seperti meminta semacam otonomi khusus dan sebagainya. Tetapi dengan menghadirkan undang-undang ini menjadi undang-undang lex specialis, harapannya percepatan pembangunan dapat dilakukan terutama di daerah-daerah Kepulauan, daerah-daerah 3T dan seterusnya,” pungkas Mercy. (ujm/aha)