1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Pasalnya, proses penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.