E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Zulfikar Arse: Revisi 15 RUU Kabupaten/Kota Fokus Perkuat Dasar Hukum Daerah Otonom

Diterbitkan
Kamis, 4 Jun 2026 16.45 WIB
Bagikan:
Zulfikar Arse: Revisi 15 RUU Kabupaten/Kota Fokus Perkuat Dasar Hukum Daerah Otonom

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).|Foto: Mahen/Sari

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Pasalnya, proses penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.

 

"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota dengan agenda penjelasan pengusul dan presentasi tim ahli atas hasil kajian harmonisasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Lihat Juga :

Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Fokus pada Karakteristik Daerah

Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Fokus pada Karakteristik Daerah

Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD

Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diterima selama proses penyusunan tetap berada dalam koridor yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU tidak berkembang ke substansi lain di luar empat pokok materi yang menjadi ruang lingkup perubahan.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang daerah otonom tidak dimaksudkan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonomi baru. Menurutnya, tujuan utama perubahan adalah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah-daerah yang telah ada agar mampu menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara lebih efektif.

 

"Kita juga sudah menegaskan bahwa ini bukan pembentukan daerah otonomi baru. Tetapi memang diperlukan agar daerah-daerah yang sudah ada itu memiliki kepastian hukum sehingga bisa makin baik dalam mengatur roda pemerintahan dan masyarakat masing-masing," tegasnya.

 

Terkait sejumlah masukan mengenai kekhususan daerah tertentu, termasuk aspirasi mengenai desa adat di Bali, Zulfikar menyampaikan bahwa hal tersebut telah diakomodasi dalam aspek karakteristik masing-masing daerah tanpa keluar dari substansi utama yang menjadi fokus revisi.

 

Ia menambahkan bahwa pengaturan mengenai desa adat pada dasarnya juga telah diatur dalam berbagai regulasi lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Desa, sehingga tidak memerlukan perluasan materi yang berpotensi mengubah arah pembahasan RUU.

 

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa terdapat dua tujuan utama dalam perubahan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Pertama, memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebagian masih merujuk pada regulasi lama. Kedua, menyelaraskan nomenklatur daerah otonom dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

 

"Sekali lagi, ini bukan undang-undang untuk membentuk daerah otonomi baru. Fokusnya lebih kepada dua hal saja, mengubah dasar hukumnya dan menyamakan nomenklatur daerah otonomi," jelasnya.

 

Ia menerangkan bahwa sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang lahir pada masa berlakunya Konstitusi RIS maupun Undang-Undang Dasar Sementara. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar seluruh daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. (we/um)

Berita terkait

Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Fokus pada Karakteristik Daerah
Politik dan Keamanan
Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Fokus pada Karakteristik Daerah
Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD
Politik dan Keamanan
Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD
Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum
Politik dan Keamanan
Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

Tags:#15 RUU Kabupaten/Kota
Sebelumnya

Elita Budiati Minta Pusdikkav Segera Transformasi Hadapi Ancaman Perang Digital

Selanjutnya

Minta Kaji Ulang Urgensi RUU Profesi Kurator, Sugiat Santoso Soroti Relevansi UU Kepailitan

Kembali ke Berita
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h