
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat Kunjungan Kerja Komisi II di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.|Foto : Devi/Alma
PARLEMENTARIA, Pontianak - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar substansi RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Mardani kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi II di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026)
Ia mengatakan, penyusunan RUU Kabupaten/Kota perlu untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan pascareformasi. Dalam dialog bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Komisi II DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tantangan pembangunan yang dihadapi kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
"Aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI. Regulasi yang dihasilkan harus mampu mendukung efektivitas pemerintahan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Mardani berharap, proses penyusunan RUU Kabupaten/Kota dapat berlangsung secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat sistem pemerintahan daerah dan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan harapannya yakni agar pembahasan RUU Kabupaten/Kota dapat menghasilkan payung hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, termasuk dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (dep/rdn)