
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto : Sari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa oleh oknum polisi. Dugaan tersebut sebagaimana diungkap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin.
Pasalnya, uang tersebut diduga diberikan untuk menggeser titik demonstrasi dari Istana Presiden ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar legislator yang akrab disapa Abduh, dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Abduh meyakini institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Menurut Abduh, pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait netralitas aparat, Polri harus mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” tegas Abduh.
Meski demikian, anggota Badan Legislasi DPR RI itu meminta agar pengungkapan dugaan penyuapan terhadap BEM FH UBK tidak berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang memberikan uang semata, tetapi juga menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di belakang peristiwa tersebut.
Menurut Abduh, apabila dugaan tersebut benar, penggeseran titik demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan eksekutif dan legislatif, atau Presiden dengan DPR RI. Persepsi seperti ini dapat mengganggu mekanisme checks and balances antarlembaga negara serta menyesatkan pemahaman publik dalam melihat suatu isu maupun kebijakan.
“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi, tetap terjaga,” ujar Abduh.
Lebih lanjut, Abduh mengatakan Komisi III DPR RI siap membantu proses pengungkapan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan BEM FH UBK maupun Polri, apabila diperlukan dalam rangka mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mahasiswa, Polri, dan DPR sebagai institusi demokrasi,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. (ujm/rdn)