
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto.|Foto: Dok/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pembakaran yang menimpa seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius sekaligus momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan.
Maka dari itu, Rofik menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” ujar Rofik kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Rofik meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Pun, ia mendorong Kepolisian Resor Lombok Tengah bersama Kepolisian Daerah NTB mengungkap kronologi maupun motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Rofik menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Menurutnya, Kementerian Agama bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pondok pesantren, termasuk efektivitas standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di asrama.
“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” ujarnya.
Rofik juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencegah praktik kekerasan yang berlindung di balik budaya senioritas. Ia berharap pengelola pesantren bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan.
“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” pungkasnya. (um)