E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Sari Yuliati: Pelaku Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Harus Diproses Hukum Hingga Tuntas

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 09.52 WIB
Bagikan:
Sari Yuliati: Pelaku Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Harus Diproses Hukum Hingga Tuntas

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Azka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menerima kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta dukungan agar kasus yang menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius itu diusut hingga tuntas serta memberikan keadilan bagi para korban.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Sari menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus kekerasan yang telah merenggut nyawa seorang korban dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius. Baginya, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Lihat Juga :

Rofik Hananto Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Rofik Hananto Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Rofik Hananto Desak Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Rofik Hananto Desak Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

 

"Kami sudah melihat dan mendengar langsung kondisi para korban. Dari tiga korban, satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cedera fisik yang cukup parah akibat pembakaran tersebut. Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab dan harus jelas siapa pelakunya," tegas Sari saat ditemui oleh Parlementaria.

 

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa perhatian negara tidak boleh hanya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga harus mencakup pemulihan menyeluruh bagi para korban. "Tentu bukan hanya masalah hukumnya. Yang juga penting adalah bagaimana negara hadir untuk memaksimalkan pemulihan korban, baik pemulihan fisik maupun psikologis. Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan baik," ujarnya.

 

Terkait status pelaku yang masih di bawah umur, Sari menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku tetap harus ditegakkan. Menurutnya, status anak tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

 

"Undang-undang sudah mengatur mengenai pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur bukan berarti tidak ada tindakan hukum atas perbuatan yang melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur mekanisme penanganannya. Karena itu proses hukum yang adil tetap harus diterapkan," katanya.

 

Namun demikian, Sari mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut kepada seluruh pondok pesantren. Ia pun menegaskan hingga saat ini masih sangat banyak pesantren yang menjalankan fungsinya dengan baik serta memberikan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para santri.

 

"Kita tidak boleh menghakimi seluruh pesantren hanya karena perbuatan segelintir oknum. Saya meyakini masih banyak pesantren di Lombok maupun di seluruh Indonesia yang menjadi tempat menuntut ilmu yang aman, membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi muda bangsa," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Politisi Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan tersangka telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, dirinya menekankan pentingnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

 

"Tersangka sudah ada. Namun kita harus terus mengawal prosesnya. Saya melihat kasus ini harus terus mendapatkan perhatian semua pihak agar dapat diselesaikan sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban," tandas Sari. (azk/um)

Berita terkait

Rofik Hananto Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Politik dan Keamanan
Rofik Hananto Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Rofik Hananto Desak Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Politik dan Keamanan
Rofik Hananto Desak Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Temukan Banyak Kejanggalan, Abdullah Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Politik dan Keamanan
Temukan Banyak Kejanggalan, Abdullah Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Tags:#pesantren#Kekerasan
Sebelumnya

Komisi XIII Dorong Kolaborasi Strategis Parlemen dan Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM di Sektor Bisnis

Selanjutnya

Komisi XII: PLN Harus Tuntaskan Masalah Lama PLTP Mataloko dan Audit Dana CSR

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3684)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4556)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h