
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Azka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menerima kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta dukungan agar kasus yang menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius itu diusut hingga tuntas serta memberikan keadilan bagi para korban.
Menanggapi permintaan tersebut, Sari menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus kekerasan yang telah merenggut nyawa seorang korban dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius. Baginya, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
"Kami sudah melihat dan mendengar langsung kondisi para korban. Dari tiga korban, satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cedera fisik yang cukup parah akibat pembakaran tersebut. Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab dan harus jelas siapa pelakunya," tegas Sari saat ditemui oleh Parlementaria.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa perhatian negara tidak boleh hanya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga harus mencakup pemulihan menyeluruh bagi para korban. "Tentu bukan hanya masalah hukumnya. Yang juga penting adalah bagaimana negara hadir untuk memaksimalkan pemulihan korban, baik pemulihan fisik maupun psikologis. Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan baik," ujarnya.
Terkait status pelaku yang masih di bawah umur, Sari menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku tetap harus ditegakkan. Menurutnya, status anak tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.
"Undang-undang sudah mengatur mengenai pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur bukan berarti tidak ada tindakan hukum atas perbuatan yang melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur mekanisme penanganannya. Karena itu proses hukum yang adil tetap harus diterapkan," katanya.
Namun demikian, Sari mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut kepada seluruh pondok pesantren. Ia pun menegaskan hingga saat ini masih sangat banyak pesantren yang menjalankan fungsinya dengan baik serta memberikan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para santri.
"Kita tidak boleh menghakimi seluruh pesantren hanya karena perbuatan segelintir oknum. Saya meyakini masih banyak pesantren di Lombok maupun di seluruh Indonesia yang menjadi tempat menuntut ilmu yang aman, membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi muda bangsa," ucapnya.
Lebih lanjut, Politisi Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan tersangka telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, dirinya menekankan pentingnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
"Tersangka sudah ada. Namun kita harus terus mengawal prosesnya. Saya melihat kasus ini harus terus mendapatkan perhatian semua pihak agar dapat diselesaikan sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban," tandas Sari. (azk/um)