
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, saat memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak PT PLN (Persero) untuk segera menuntaskan persoalan lama terkait kegagalan teknis proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Daratei Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penuntasan dampak lingkungan dan kerugian warga tersebut wajib diselesaikan sebelum PLN melanjutkan rencana pengeboran baru berkapasitas 20 megawatt (MW).
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh dirinya saat memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Berdasarkan Laporan Singkat Komisi XII DPR RI ini membahas dua agenda utama.
Agenda pertama adalah mendengarkan aspirasi mengenai kerugian yang dialami oleh masyarakat di sekitar proyek pembangkit listrik, khususnya dampak pembangunan PLTP Daratei Mataloko di NTT. Sementara itu, agenda kedua berfokus pada pembahasan peran dan keterlibatan petani swadaya dalam tata kelola dan rantai pasok sawit berkelanjutan guna mendukung program kedaulatan energi nasional bersama Direktur Eksekutif Sawit Watch beserta aliansinya.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek PLTP Maria Christina Pupu memaparkan penderitaan panjang yang dialami warga Flores sejak eksplorasi dimulai tahun 2000. Proyek awal berkapasitas 2,5 MW yang menelan dana APBN hingga Rp100 miIiar tersebut kini berstatus gagal total dan tidak beroperasi.
"Semburan ini bukan terjadi begitu saja, tapi ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang gagal dibor sejak tahun 2000. Hari ini sudah 26 tahun penderitaan panjang kami di Pulau Flores," ujar Maria yang mengaku sudah tujuh kali jatuh bangun datang ke Jakarta demi menyuarakan hak warga.
Maria menjelaskan, sumur MT1 gagal ditutup sejak tahun 2000 dan meledak pada tahun 2008, memicu semburan uap panas menyerupai Lapindo di empat titik permukiman warga hingga merusak rumah, memicu konflik sosial (kasus pembunuhan di lokasi proyek), serta menurunkan produktivitas komoditas pertanian seperti kopi dan cengkeh secara drastis. Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak proyek strategis nasional tersebut, asalkan dijalankan dengan teknologi, keahlian, dan prosedur yang benar.
Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengaku terkejut karena informasi awal yang diterima dewan cenderung ditutupi dan diklaim hanya sebatas masalah penolakan air permukaan. Ia pun menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp5 miliar yang dikucurkan PLN pada tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan laporan perwakilan warga, realisasi di lapangan disinyalir baru menyentuh angka Rp2 miliar untuk pengadaan 22 ribu lembar seng dan ganti rugi lahan terdampak seluas 5 hektare, sementara sisa anggaran Rp3 miliar tidak diketahui kejelasannya. "Dari dana 5 miliar itu yang terpakai 2 miliar, sementara 3 miliarnya kami tidak tahu kemana sampai hari ini," ungkap Maria.
Menanggapi pernyataan Maria, Bambang menegaskan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban serta meneliti rekam jejak kontraktor pelaksana proyek 20 MW agar tidak mengulangi kesalahan kontraktor lama pada proyek 2,5 MW. Komisi XII DPR juga meminta warga mengirimkan dokumentasi video kondisi riil di lapangan sebagai alat bukti konkret.
Menutup jalannya persidangan, Bambang menyatakan telah secara resmi menerima seluruh masukan dan dokumen aspirasi, baik dari Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek PLTP NTT maupun dari Sawit Watch. Seluruh poin krusial, mulai dari desakan penyelesaian dampak lingkungan di Mataloko, kejelasan aliran dana CSR PLN, hingga penguatan rantai pasok sawit oleh petani swadaya, akan ditindaklanjuti secara tegas pada agenda mendatang bersama kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero). (Ndy/um)