
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, saat memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan berkomitmen untuk meneruskan aspirasi dari Sawit Watch beserta aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), terkait pelibatan koperasi petani swadaya dalam program mandatori biodiesel B50 kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Komitmen tersebut disampaikan Bambang saat memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sesuai dengan agenda resmi kedewanan, audiensi terbuka ini secara khusus membahas peran serta keterlibatan aktif petani swadaya dalam mendukung kedaulatan energi nasional.
Dalam arahannya, Bambang Patijaya menjelaskan bahwa penerapan program B50 merupakan sebuah capaian yang sangat monumental bagi ketahanan energi nasional. Melalui kebijakan ini, Indonesia mengukuhkan posisi sebagai negara pertama di dunia yang berhasil menerapkan mandatori biodiesel hingga level 50 persen.
"Memang terkait dengan program B50, ini kan memang program yang monumental. Jadi memang ini untuk pertama kalinya ada satu negara dan itu adalah yang pertama Indonesia mampu sampai B50, mandatory," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa transisi dari B40 menuju B50 telah diresmikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari sebelum rapat digelar. Proses peralihan dan penyesuaian di lapangan diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan hingga nantinya siap diimplementasikan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi usulan konsep dari Sawit Watch dan SPKS yang mengedepankan peran kelembagaan petani, Bambang menegaskan bahwa dewan pada dasarnya sangat mendukung koperasi maupun UMKM kelapa sawit untuk naik kelas dan masuk ke dalam ekosistem hilirisasi biodiesel B50. Namun, ia tetap menggarisbawahi bahwa keterlibatan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan kualifikasi teknis dan standar industri yang ketat.
Bambang memaparkan beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh produsen pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku biodiesel. Syarat-syarat tersebut meliputi pemenuhan legalitas hukum dan izin usaha yang jelas, yang salah satunya terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melampirkan bukti kepemilikan lahan yang sah, izin lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kelengkapan sertifikat industri terkait.
"Antara lain yang FAME, ini ada beberapa syarat utama. Pertama legalitas dan izin usaha, yang antara lain terkait dengan IUP-nya, kemudian bukti kepemilikan lahan, izin lingkungan, amdal, dan seterusnya, lalu sertifikat," kata Bambang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ekosistem pembinaan industri hilir ini berada di bawah wewenang Dirjen EBTKE selaku motor penggerak teknis program. Ia juga mengapresiasi kemajuan hilirisasi kelapa sawit dalam negeri yang mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga kini memiliki sekitar 146 jenis produk turunan, di mana FAME menjadi salah satu produk masa depan yang terus diperkuat.
Menutup jalannya audiensi, Komisi XII DPR RI menegaskan telah menerima secara resmi seluruh dokumen masukan, saran, dan aspirasi dari Sawit Watch serta aliansi petani kelapa sawit mengenai perbaikan tata kelola serta rantai pasok sawit berkelanjutan. (Ndy/um)