
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, dalam agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Sawit Watch beserta aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa program mandatori biodiesel B50 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong hilirisasi industri sawit. Pasalnya, keberhasilan Indonesia menerapkan campuran biodiesel hingga 50 persen menjadi capaian monumental yang belum berhasil diwujudkan negara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai memimpin agenda Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Sawit Watch beserta aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
"Program B50 ini program yang sangat bagus, fundamental, monumental karena kenapa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sanggup melakukan itu dan ini bentuk komitmen kita dalam bagaimana meningkatkan ketahanan energi kita," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, implementasi B50 diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. Selain meningkatkan bauran energi nasional berbasis energi terbarukan, kebijakan tersebut juga menjadi bukti bahwa hilirisasi sektor sawit berjalan semakin optimal dan memberikan nilai tambah bagi komoditas unggulan nasional.
"Dengan B50 yang kita lakukan ini mudah-mudahan impor solar itu sudah tidak perlu kita lakukan. Kemudian juga ini menunjukkan bahwa hilirisasi kita di bidang persawitan ini berjalan optimal," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menanggapi aspirasi Sawit Watch dan SPKS yang menginginkan koperasi petani sawit swadaya dapat dilibatkan dalam produksi fatty acid methyl ester (FAME), bahan baku utama biodiesel. Menurutnya, usulan tersebut merupakan gagasan yang patut dipertimbangkan karena membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengembangan energi terbarukan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa produksi FAME harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, tata kelola, serta standar audit yang berlaku agar kualitas dan keberlanjutan program B50 tetap terjaga.
"Nah, untuk itu bagaimanapun juga masukan dan aspirasi dari Sawit Watch dan aliansinya ini kami akan tampung dan kami akan sampaikan ke Dirjen EBTKE untuk bagaimana memikirkan juga bahwa di masa yang akan datang partisipasi dari koperasi atau masyarakat di dalam penyediaan FAME ini juga patut dipikirkan," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Bambang menilai, keterlibatan koperasi petani sawit swadaya dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas manfaat ekonomi dari program biodiesel, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi XII DPR berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Baginya, penguatan program B50 tidak hanya bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional, tetapi juga memastikan hilirisasi industri sawit mampu memberikan manfaat yang lebih inklusif bagi pelaku usaha, koperasi, dan petani sawit swadaya di berbagai daerah. (mri,um)