E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|Kesehatan|RUU HPI|RUU Perampasan Aset|pesantren|Tenaga Kesehatan|B50|Kekerasan|Pesangon|Audit|energi|industri|Diplomasi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 44%
Angin: 16 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 11.38 WIB
Bagikan:
Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, saat audiensi Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan kondisi fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan insentif dan tunjangan tenaga kesehatan tetap terlindungi mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Hal itu disampaikan Charles usai audiensi Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Lihat Juga :

Netty Dorong Pembentukan Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Netty Dorong Pembentukan Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Kasus Dokter di NTT Jadi Alarm Penting Perlindungan Tenaga Kesehatan

Kasus Dokter di NTT Jadi Alarm Penting Perlindungan Tenaga Kesehatan

 

Charles mengungkapkan, Komisi IX DPR RI menerima berbagai laporan mengenai pemotongan insentif dan tunjangan dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terjadi meskipun sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

 

"Dalam rapat dengan Menteri Kesehatan beberapa waktu yang lalu kita sudah ingatkan, agar Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa teman-teman tenaga kesehatan, teman-teman dokter di daerah-daerah tidak boleh dipotong insentif dan tunjangannya," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Tidore, Maluku Utara, ketika rencana merumahkan ratusan pegawai PPPK memicu gejolak. Menurutnya, kondisi serupa tidak boleh sampai berdampak pada tenaga kesehatan yang setiap hari menjalankan tugas melayani masyarakat.

 

"Saya menyampaikan kepada Pak Menteri, jangan sampai ini terjadi kepada teman-teman tenaga kesehatan, karena teman-teman tenaga kesehatan lah yang berjuang setiap hari, bekerja memastikan agar rakyat kita sehat. Harus bekerja setiap hari, memastikan hidup matinya seseorang di fasilitas kesehatan," ujarnya.

 

Selain menyoroti aspek kesejahteraan, Charles juga menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu diperkuat. Ia mengatakan Komisi IX DPR RI dalam beberapa bulan terakhir berulang kali menerima aspirasi terkait kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan, termasuk yang menimpa dokter internship.

 

Oleh karena itu, ia mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola sektor kesehatan secara menyeluruh.

 

"Saya sangat sepakat yang disampaikan Ibu Netty, saya rasa harus segera kita bentuk Panja perlindungan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dalam dua bulan terakhir kita sudah beberapa kali duduk di sini membahas kekerasan terhadap tenaga kesehatan, khususnya terhadap dokter," pungkasnya. (als/ssb)

Berita terkait

Netty Dorong Pembentukan Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Kesejahteraan Rakyat
Netty Dorong Pembentukan Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Kasus Dokter di NTT Jadi Alarm Penting Perlindungan Tenaga Kesehatan
Kesejahteraan Rakyat
Kasus Dokter di NTT Jadi Alarm Penting Perlindungan Tenaga Kesehatan
Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai Wafatnya dr. Eliza
Kesejahteraan Rakyat
Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai Wafatnya dr. Eliza
Tags:#fiskal#Tenaga Kesehatan
Sebelumnya

Bambang Patijaya Nilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit Nasional

Selanjutnya

Dugaan Union Busting hingga Mutasi, Aher: PT KAI Harus Bisa Selesaikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1000)
  • Industri dan Pembangunan(3498)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3500)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4277)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI