E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
ASN|APBD|PPPK|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|MoU|Universitas Indonesia|Paripurna|Pendidikan|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 19 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
ASN|APBD|PPPK|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|MoU|Universitas Indonesia|Paripurna|Pendidikan|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 19 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

Fiskal Daerah

2 artikel dengan tag ini

Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier
Politik dan Keamanan
Legislator Tegaskan: PPPK Perlu Kepastian Hak dan Karier

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Mardani menyoroti skema kontrak PPPK yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian karena harus diperbarui secara berkala setiap tahun. Ia menekankan pentingnya jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi PPPK agar setara dengan aparatur sipil negara lainnya.

9 Juni 2026
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Politik dan Keamanan9 Juni 2026
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Politik dan Keamanan
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(869)
  • Industri dan Pembangunan(3161)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3189)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3862)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

9 Juni 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
ASN|APBD|PPPK|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|MoU|Universitas Indonesia|Paripurna|Pendidikan|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 19 km/h