2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Mardani menyoroti skema kontrak PPPK yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian karena harus diperbarui secara berkala setiap tahun. Ia menekankan pentingnya jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi PPPK agar setara dengan aparatur sipil negara lainnya.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.