E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi X|Komisi IX|Komisi VIII|Erupsi|Putih Sari|Paripurna|Komisi XII|Komisi IV|Pansus|Pendidikan|mitigasi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi X|Komisi IX|Komisi VIII|Erupsi|Putih Sari|Paripurna|Komisi XII|Komisi IV|Pansus|Pendidikan|mitigasi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi X|Komisi IX|Komisi VIII|Erupsi|Putih Sari|Paripurna|Komisi XII|Komisi IV|Pansus|Pendidikan|mitigasi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 11.14 WIB
Bagikan:
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.


Penegasan tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).


“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.

Lihat Juga :

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Syarief Abdullah: Transfer Daerah Tak Boleh Menghambat Pembangunan

Syarief Abdullah: Transfer Daerah Tak Boleh Menghambat Pembangunan


Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.


Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.


Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pelaksanaannya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.


Lebih lanjut, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja bagi pegawai di daerah, serta meminta para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap tenang karena tidak ada opsi pemberhentian akibat kebijakan fiskal tersebut. “Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri. (pun/aha)

Berita terkait

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Kesejahteraan Rakyat
Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Syarief Abdullah: Transfer Daerah Tak Boleh Menghambat Pembangunan
Ekonomi dan Keuangan
Syarief Abdullah: Transfer Daerah Tak Boleh Menghambat Pembangunan
Komisi II Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah Defisit
Politik dan Keamanan
Komisi II Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah Defisit
Tags:#ASN#APBD#PPPK#Fiskal Daerah
Sebelumnya

Penanaman Integritas Sejak Dini Kunci Pencegahan Korupsi di Dunia Pendidikan

Selanjutnya

Penetapan Lahan Pertanian Strategis Harus Berdasarkan Kondisi Faktual

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1159)
  • Industri dan Pembangunan(3972)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3969)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4795)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Majalah Parlementaria 258
Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi X|Komisi IX|Komisi VIII|Erupsi|Putih Sari|Paripurna|Komisi XII|Komisi IV|Pansus|Pendidikan|mitigasi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 3 km/h