
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, saat Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat.|Foto: Ndy/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah harus menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal nasional dan kebutuhan riil daerah. Penegasan ini disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (16/7/2026), usai menggelar Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat guna menghimpun masukan, saran, dan rekomendasi terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dalam pertemuan yang telah berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut, dirinya menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan kendala anggaran yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalbar akan menjadi bahan krusial dalam pembahasan kebijakan fiskal bersama Pemerintah Pusat.
“Kebijakan fiskal harus memberikan ruang yang memadai bagi daerah untuk tumbuh. Setiap penyesuaian transfer perlu dihitung secara cermat agar tidak menghambat pembangunan yang telah direncanakan dan tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarief.
Pertemuan strategis di Pontianak tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan beserta jajaran Pemprov, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kalbar. Dari pihak mitra kerja pusat, hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan RI, termasuk Dirjen Kekayaan Negara, Direktur Dana Transfer Umum DJPK, serta para Kepala Kanwil Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan Perbendaharaan Provinsi Kalbar.
Dalam forum dialog tersebut, Pemerintah Daerah Kalbar memaparkan sejumlah tekanan fiskal berat yang mengancam keberlanjutan program pembangunan daerah. Salah satu pemicu utamanya adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penyesuaian regulasi, seperti penurunan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 10%, penghapusan beberapa jenis retribusi, perubahan ketentuan BPHTB, serta kebijakan moratorium di bidang pertanahan.
Kondisi ini kian diperberat oleh tingginya beban belanja APBD untuk membiayai pengalihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sektor infrastruktur, Pemprov Kalbar mengeluhkan belum diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Saat ini, kemampuan alokasi anggaran infrastruktur daerah baru mencapai 21,8%, masih jauh dari kewajiban belanja ideal sebesar 40%. Akibatnya, banyak jalan kelas III yang rusak parah karena dipaksa menahan beban berat mobilitas angkutan barang menuju pelabuhan.
Selain itu, pemda juga mencemaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang membuka celah pemotongan anggaran otomatis di tengah tahun untuk program tertentu seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena dinilai dapat merusak perencanaan pembangunan yang sudah berjalan. Merespons berbagai keluhan tersebut, Banggar DPR RI berkomitmen mencari jalan keluar melalui optimalisasi APBN.
Di sisi lain, Banggar DPR RI juga mengingatkan pentingnya menggenjot pendapatan negara dari wilayah Kalbar yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan. Dirinya mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkeu di Kalbar yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan kepabeanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan di lapangan masih besar, terutama terkait rendahnya kepatuhan pajak di sektor informal serta tingginya risiko kebocoran negara akibat penyelundupan di perbatasan. Oleh karena itu, Banggar DPR RI mendorong penguatan pengawasan, integrasi data, digitalisasi pelayanan, serta koordinasi lintas lembaga.
Hasil dari peninjauan realisasi penerimaan pajak dan bea cukai dalam kunjungan kerja ini dipastikan akan menjadi dasar bagi Banggar dalam merumuskan kebijakan APBN yang lebih responsif, adil, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (Ndy/um)