
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak usia dini melalui penanaman nilai integritas. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi dalam membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran dan menolak segala bentuk kecurangan.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, pengawasan, maupun surat edaran. Menurutnya, pendidikan karakter yang berbasis integritas harus menjadi bagian utama dalam proses tumbuh kembang anak, baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut mengatur larangan pungutan liar, praktik titipan peserta didik, rekayasa domisili, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembentukan karakter antikorupsi secara berkelanjutan.
Rerie mengingatkan bahwa berbagai bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan berpotensi mengikis nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar pembelajaran. Karena itu, penguatan integritas harus menjadi budaya yang tumbuh di lingkungan pendidikan, bukan sekadar aturan administratif.
Ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan masih berada pada angka 69,50 dari skala 100 poin. Capaian tersebut menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di lingkungan pendidikan.
Selain itu, data KPK juga mencatat masih adanya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi. Bahkan, sebagian masyarakat dan tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai hal yang wajar.
Kondisi tersebut, menurut Rerie, menjadi pengingat bahwa pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara substantif dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas kepada anak-anak sejak dini.
“Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu berharap penguatan pendidikan karakter dilakukan secara konsisten sehingga mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki ketangguhan moral serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi dan kecurangan. (fa/rdn)