
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Kepergian almarhumah yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien, menurut Edy, harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.
"Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar Edy dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (29/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut aspek keselamatan fisik, tetapi juga keamanan psikologis saat menjalankan profesinya. Menurutnya, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus dapat bekerja secara profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta kode etik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
Edy mengingatkan bahwa hak tenaga kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 ayat (1) memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.
"Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik pelayanan kesehatan tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien dapat dipenuhi apabila secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarganya menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
"Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu juga mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 telah membentuk mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi serta memberikan putusan disiplin dan rekomendasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.
Menurut Edy, setiap persoalan dalam pelayanan kesehatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu diperluas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan hukum, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam memberikan pelayanan.
"Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik," tuturnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian maupun investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar penguatan sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (rnm/ssb)