
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengingatkan perlunya kehati-hatian yang matang dalam merumuskan penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Legislator tersebut memberikan catatan kritis terhadap usulan pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Komnas HAM agar tidak memicu tumpang tindih fungsi di dalam sistem peradilan pidana.
Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari ranah eksekutif, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga independen yang ranah tugasnya berfokus pada pengawasan dan pemantauan. Oleh karena itu, jelasnya, usulan mengenai penambahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak berbenturan dengan institusi penegak hukum lain yang sudah memiliki undang-undangnya sendiri.
“Kementerian HAM itu merupakan bagian dari eksekutif, jangan lupa. Sementara Komnas HAM itu adalah independen untuk pengawasan, pemantauan, seperti itu. Sehingga usulan pemberian kewenangan penyelidikan-penyidikan ini tentunya masih perlu dikaji secara hati-hati, karena penguatan tersebut justru jangan bertumpang tindih dengan institusi lain yang memang ada undang-undangnya sendiri,” tegas Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai bahwa keselarasan antar-regulasi harus dijaga sejak awal perancangan undang-undang. Menurutnya, sebuah undang-undang baru tidak boleh menabrak aturan hukum lain yang sudah berlaku bagi Kepolisian maupun Kejaksaan, karena hal itu justru akan menimbulkan kekacauan di dalam tata sistem peradilan pidana nasional.
“Satu undang-undang tidak bisa menjadi undang-undang kalau dia melanggar undang-undang yang lainnya. Seperti di sini tentunya Kepolisian, Kejaksaan, karena ini akan menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan pidana. Harus mengetahui secara konkret jenis perkara apa yang jadi kewenangannya, hukum acara apa,” jelas Dewi menambahkan.
Kendati memberikan catatan kritis yang cukup tajam, Dewi tetap mengapresiasi tinggi pemikiran ilmiah, konsepsional, serta kontekstual yang dibawa oleh elemen mahasiswa hukum tersebut (DPN PERMAHI). Ia memandang seluruh masukan tersebut sangat berharga untuk menjadi fondasi yang kuat dalam proses pengembangan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ke depan. (NAL/um)