E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Antisipasi Tumpang Tindih, Komisi XIII DPR Minta Usulan Kewenangan Penyidikan Komnas HAM Dikaji Matang

Diterbitkan
Senin, 29 Jun 2026 15.56 WIB
Bagikan:
Antisipasi Tumpang Tindih, Komisi XIII DPR Minta Usulan Kewenangan Penyidikan Komnas HAM Dikaji Matang

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengingatkan perlunya kehati-hatian yang matang dalam merumuskan penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Legislator tersebut memberikan catatan kritis terhadap usulan pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Komnas HAM agar tidak memicu tumpang tindih fungsi di dalam sistem peradilan pidana.

 

Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari ranah eksekutif, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga independen yang ranah tugasnya berfokus pada pengawasan dan pemantauan. Oleh karena itu, jelasnya, usulan mengenai penambahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak berbenturan dengan institusi penegak hukum lain yang sudah memiliki undang-undangnya sendiri.

Lihat Juga :

Komisi XIII Setujui Anggaran KemenHAM, Minta Fokus Program untuk Rakyat

Komisi XIII Setujui Anggaran KemenHAM, Minta Fokus Program untuk Rakyat

Dorong Efisiensi Anggaran 2027, Komisi XIII Tahan Usulan Belanja Tidak Prioritas

Dorong Efisiensi Anggaran 2027, Komisi XIII Tahan Usulan Belanja Tidak Prioritas

 

“Kementerian HAM itu merupakan bagian dari eksekutif, jangan lupa. Sementara Komnas HAM itu adalah independen untuk pengawasan, pemantauan, seperti itu. Sehingga usulan pemberian kewenangan penyelidikan-penyidikan ini tentunya masih perlu dikaji secara hati-hati, karena penguatan tersebut justru jangan bertumpang tindih dengan institusi lain yang memang ada undang-undangnya sendiri,” tegas Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama DPN PERMAHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2026).

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai bahwa keselarasan antar-regulasi harus dijaga sejak awal perancangan undang-undang. Menurutnya, sebuah undang-undang baru tidak boleh menabrak aturan hukum lain yang sudah berlaku bagi Kepolisian maupun Kejaksaan, karena hal itu justru akan menimbulkan kekacauan di dalam tata sistem peradilan pidana nasional.

 

“Satu undang-undang tidak bisa menjadi undang-undang kalau dia melanggar undang-undang yang lainnya. Seperti di sini tentunya Kepolisian, Kejaksaan, karena ini akan menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan pidana. Harus mengetahui secara konkret jenis perkara apa yang jadi kewenangannya, hukum acara apa,” jelas Dewi menambahkan.

 

Kendati memberikan catatan kritis yang cukup tajam, Dewi tetap mengapresiasi tinggi pemikiran ilmiah, konsepsional, serta kontekstual yang dibawa oleh elemen mahasiswa hukum tersebut (DPN PERMAHI). Ia memandang seluruh masukan tersebut sangat berharga untuk menjadi fondasi yang kuat dalam proses pengembangan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ke depan. (NAL/um)

Berita terkait

Komisi XIII Setujui Anggaran KemenHAM, Minta Fokus Program untuk Rakyat
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Setujui Anggaran KemenHAM, Minta Fokus Program untuk Rakyat
Dorong Efisiensi Anggaran 2027, Komisi XIII Tahan Usulan Belanja Tidak Prioritas
Politik dan Keamanan
Dorong Efisiensi Anggaran 2027, Komisi XIII Tahan Usulan Belanja Tidak Prioritas
Panja Pemasyarakatan Komisi XIII Dalami Sejumlah Usulan Masyarakat Guna Reformasi Sistem
Politik dan Keamanan
Panja Pemasyarakatan Komisi XIII Dalami Sejumlah Usulan Masyarakat Guna Reformasi Sistem

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

Tags:#HAM
Sebelumnya

Yoyok Sudibyo: Tumpang Tindih Regulasi Bikin Indonesia Kalah Bersaing Rebut Investor

Selanjutnya

Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai Wafatnya dr. Eliza

Kembali ke Berita
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h