
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung.|Foto : Skr/Andri
PARLEMENTARIA, Bandung – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berstatus usulan dan belum memperoleh persetujuan DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026).
"Usulannya sudah masuk ke DPR dan nanti DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah. Tetapi itu belum ada keputusan. Ini baru usulan dari Kementerian Haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027," ujar Abidin.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI akan membahas usulan tersebut secara mendalam bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan. Pembahasan akan difokuskan pada setiap komponen pembiayaan yang menjadi dasar kenaikan biaya haji.
"Kami akan membahasnya secara kritis dan rinci. Setiap item pembiayaan yang menjadi alasan kenaikan dari Kementerian Haji dan Umrah akan kami cermati bersama dalam Panja Haji," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19.930.806,57 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan total kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 H/2027 M sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4,007 triliun dengan asumsi nilai tukar 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Abidin menegaskan, seluruh usulan pemerintah masih akan melalui mekanisme pembahasan di DPR RI. Hasil pembahasan Panja Haji nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah mengenai besaran BPIH Tahun 2027.
"Jadi belum ada persetujuan dari DPR. Semua masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah Panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif," tegasnya. (skr/ssb)