Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI akan membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M dan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M melalui Panitia Kerja (Panja) yang segera dibentuk. Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 sekaligus membahas komponen pembiayaan haji tahun 2027.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Marwan menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan tahapan awal pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji paling lambat 30 hari setelah berakhirnya operasional haji.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI menerima laporan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 serta penjelasan awal mengenai usulan BPIH 2027 yang telah disampaikan secara tertulis oleh Kementerian Haji dan Umrah.
"Pada malam ini di rapat kerja Komisi VIII hanya mendengarkan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji, kemudian usulan besaran BPIH tahun 2027, dan hal-hal terkait kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2027," ujar Marwan.
Ia menegaskan, pembahasan yang lebih komprehensif mengenai berbagai temuan evaluasi, rekomendasi perbaikan layanan, hingga setiap komponen pembiayaan haji akan dilakukan setelah Panja resmi dibentuk. Menurutnya, Panja akan menjadi forum untuk mengkaji seluruh aspek penyelenggaraan haji agar kualitas pelayanan kepada jemaah terus meningkat sekaligus memastikan pembiayaan haji disusun secara efisien, transparan, dan akuntabel.
"Setelah dibentuk Panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini," jelasnya.
Pembentukan Panja juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan BPIH 2027. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, besaran BPIH akan dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan, kemampuan jemaah, serta prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada penyelenggaraan haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah menyampaikan rapat kerja tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang operasionalnya telah berakhir pada 1 Juli 2026. Evaluasi tersebut dilakukan guna mengidentifikasi berbagai capaian maupun tantangan selama penyelenggaraan haji sebagai dasar penyempurnaan layanan pada musim haji berikutnya.
"Rapat kerja pada hari ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah, mengidentifikasi berbagai capaian maupun tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun mendatang," ujarnya.
Dalam paparannya, Menteri Haji dan Umrah juga menyampaikan bahwa karakteristik jemaah Indonesia masih didominasi kelompok rentan. Selain tingginya jumlah jemaah lanjut usia, terdapat pula banyak jemaah dengan kategori risiko tinggi yang memerlukan perhatian khusus dalam aspek pelayanan kesehatan, akomodasi, transportasi, dan pendampingan selama menjalankan ibadah haji. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi yang akan dibahas lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan ibadah haji 2027. (hal/ssb)