
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator terkait penyusunan RUU Profesi Kurator di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta berbagai organisasi profesi kurator memberikan masukan yang lebih mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) Profesi Kurator. Menurutnya, sebelum membentuk regulasi baru, perlu dikaji terlebih dahulu sejauh mana relevansi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini menjadi landasan hukum profesi kurator.
Dalam rapat tersebut, Sugiat mengaku mulai mempertimbangkan kembali pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU Profesi Kurator. Ia menilai keberadaan UU Nomor 37 Tahun 2004 perlu dievaluasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah masih relevan atau justru membutuhkan revisi menyeluruh.
“Kalau ternyata setelah 22 tahun Undang-Undang PKPU dan Kepailitan ini sudah banyak pasal yang tidak relevan, maka perlu dipertimbangkan apakah lebih baik merevisi undang-undang tersebut terlebih dahulu dibanding langsung menyusun undang-undang khusus profesi kurator,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator terkait penyusunan RUU Profesi Kurator di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sebaliknya, apabila substansi UU Kepailitan dan PKPU masih dinilai kuat dan sesuai dengan perkembangan zaman, maka pembentukan RUU Profesi Kurator dapat difokuskan pada penguatan aspek kelembagaan dan profesionalisme kurator sebagai profesi yang memiliki peran penting dalam proses kepailitan.
Karena itu, Sugiat meminta pandangan resmi dari organisasi-organisasi profesi kurator mengenai posisi dan efektivitas UU Nomor 37 Tahun 2004 saat ini. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi dasar penting bagi Komisi XIII dalam menentukan arah pembahasan legislasi ke depan.
Selain itu, ia juga mengapresiasi berbagai usulan yang telah disampaikan oleh organisasi profesi kurator dalam rapat. Namun, Sugiat berharap masukan tersebut dapat disusun lebih rinci dan sistematis agar dapat menjadi bahan pembahasan yang lebih komprehensif.
“Kalau bisa usulan-usulan tersebut didetailkan. Misalnya dari masing-masing organisasi profesi, apa saja poin-poin yang diusulkan, termasuk jika sudah ada rumusan pasal-pasalnya. Itu akan menjadi bahan yang sangat berharga bagi Komisi XIII,” kata Politisi Fraksi Gerindra ini.
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan, meskipun Komisi XIII dan tim ahli DPR telah memiliki sejumlah kajian awal terkait penyusunan RUU Profesi Kurator, masukan dari para praktisi dan organisasi profesi tetap dibutuhkan untuk memperkaya substansi regulasi yang akan disusun.
Menurut Sugiat, komunikasi dan kolaborasi antara DPR dengan organisasi profesi kurator perlu terus diperkuat, baik melalui mekanisme formal maupun informal, guna memastikan rancangan undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan profesi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam praktik kepailitan di Indonesia.
“Harapan kami, masing-masing organisasi profesi dapat memberikan usulan yang lebih spesifik dan detail sehingga proses penyusunan RUU ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan pengalaman praktik di lapangan,” pungkasnya (bit/we)