
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus tetap berpegang pada hakikat pengelolaan hutan untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat. Menurut Bob, prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Kehutanan tetap relevan hingga saat ini, yakni menjadikan hutan sebagai kekayaan alam yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
“Seingat saya, hakikat Undang-Undang Kehutanan adalah bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Itu sebenarnya inti dan hakikat dari Undang-Undang Kehutanan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, Baleg akan mengkaji RUU tersebut melalui proses harmonisasi yang mencakup aspek teknis, aspek substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sisi substansi, kajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi muatan RUU dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, ia menekankan bahwa harmonisasi juga bertujuan memastikan suatu aturan dapat dilaksanakan secara efektif serta memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan keterbukaan.
“Harmonisasi bukan hanya melihat substansi materi yang diatur, tetapi juga memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan proses pembahasannya dilakukan secara terbuka,” katanya.
Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perlu mempertimbangkan perkembangan regulasi lain yang saat ini juga tengah dibahas DPR RI, salah satunya RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, keterkaitan kedua regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
“Manfaat pengelolaan hutan harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki keberlanjutan. Karena itu, penyesuaian dengan pengaturan mengenai masyarakat adat menjadi penting,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengaturan mengenai masyarakat adat diharapkan dapat memperkuat perlindungan martabat, nilai-nilai moral, dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini memiliki keterkaitan erat dengan kawasan hutan. Dalam kesempatan tersebut, Bob juga menegaskan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pengharmonisasian RUU Kehutanan.
Baginya, putusan MK yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara harus menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan RUU tersebut. “Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses pengharmonisasian RUU ini,” pungkasnya. (hal/um)