
Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Arief/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menyoroti masih sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing di Indonesia. Kondisi tersebut dinilainya menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui penyusunan RUU HPI.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI). Menurut Yasonna, selama bertahun-tahun dirinya menerima berbagai keluhan dari praktisi hukum maupun pelaku usaha mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia, meskipun putusan tersebut lahir dari perjanjian yang disepakati para pihak.
"Saya sudah berkali-kali menerima orang yang komplain terhadap tidak dilaksanakannya putusan asing. Putusan arbitrase yang dia juga ingin laksanakan, tetapi tidak bisa dieksekusi," ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena hingga saat ini belum tersedia kerangka hukum nasional yang secara komprehensif mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata asing. Akibatnya, banyak sengketa lintas negara yang menghadapi ketidakpastian hukum ketika memasuki tahap eksekusi.
Yasonna menilai RUU HPI dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan hukum nasional.
Menurutnya, praktik internasional juga mengenal pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan putusan asing, terutama apabila bertentangan dengan kepentingan publik suatu negara. "Kalau bertentangan dengan public policy atau kepentingan publik negara yang diminta melaksanakan putusan itu, tentu harus ada pembatasan. Kita tetap harus menjaga kedaulatan masing-masing negara," jelasnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa dalam praktik hubungan antarnegara, pengakuan terhadap putusan asing sering kali memerlukan kerja sama hukum yang dituangkan melalui perjanjian bilateral maupun mekanisme mutual legal assistance. Oleh karena itu, pembahasan RUU HPI perlu dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan nasional.
Ia berharap masukan dari organisasi advokat, akademisi, dan praktisi hukum dapat membantu DPR merumuskan norma yang tepat terkait pengakuan serta pelaksanaan putusan asing di Indonesia. "Dibuat limitasinya, dibuat batasannya. Karena itu kami minta masukan dari para praktisi yang selama ini berhubungan langsung dengan persoalan-persoalan tersebut," pungkasnya. (fa/um)