E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Rupiah|MBG|Pariwisata|APBN|BGN|RUU HPI|RUU Satu Data|BUMD|RUU P2SK|RUU BUMD|RUU Pemilu|Cagar Budaya
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Rupiah|MBG|Pariwisata|APBN|BGN|RUU HPI|RUU Satu Data|BUMD|RUU P2SK|RUU BUMD|RUU Pemilu|Cagar Budaya
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Rupiah|MBG|Pariwisata|APBN|BGN|RUU HPI|RUU Satu Data|BUMD|RUU P2SK|RUU BUMD|RUU Pemilu|Cagar Budaya
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing di Indonesia

Diterbitkan
Kamis, 4 Jun 2026 18.31 WIB
Bagikan:
Legislator Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing di Indonesia

Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menyoroti masih sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing di Indonesia. Kondisi tersebut dinilainya menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui penyusunan RUU HPI.

 

Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI). Menurut Yasonna, selama bertahun-tahun dirinya menerima berbagai keluhan dari praktisi hukum maupun pelaku usaha mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia, meskipun putusan tersebut lahir dari perjanjian yang disepakati para pihak.

Lihat Juga :

Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan

Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan

Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus

Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus

 

"Saya sudah berkali-kali menerima orang yang komplain terhadap tidak dilaksanakannya putusan asing. Putusan arbitrase yang dia juga ingin laksanakan, tetapi tidak bisa dieksekusi," ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena hingga saat ini belum tersedia kerangka hukum nasional yang secara komprehensif mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata asing. Akibatnya, banyak sengketa lintas negara yang menghadapi ketidakpastian hukum ketika memasuki tahap eksekusi.

 

Yasonna menilai RUU HPI dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan hukum nasional.

 

Menurutnya, praktik internasional juga mengenal pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan putusan asing, terutama apabila bertentangan dengan kepentingan publik suatu negara. "Kalau bertentangan dengan public policy atau kepentingan publik negara yang diminta melaksanakan putusan itu, tentu harus ada pembatasan. Kita tetap harus menjaga kedaulatan masing-masing negara," jelasnya.

 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa dalam praktik hubungan antarnegara, pengakuan terhadap putusan asing sering kali memerlukan kerja sama hukum yang dituangkan melalui perjanjian bilateral maupun mekanisme mutual legal assistance. Oleh karena itu, pembahasan RUU HPI perlu dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan nasional.

 

Ia berharap masukan dari organisasi advokat, akademisi, dan praktisi hukum dapat membantu DPR merumuskan norma yang tepat terkait pengakuan serta pelaksanaan putusan asing di Indonesia. "Dibuat limitasinya, dibuat batasannya. Karena itu kami minta masukan dari para praktisi yang selama ini berhubungan langsung dengan persoalan-persoalan tersebut," pungkasnya. (fa/um)

Berita terkait

Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan
Politik dan Keamanan
Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan
Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus
Politik dan Keamanan
Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus
Soroti Kesiapan Garuda Indonesia di Haji 2025, Komisi VI: Lebih dari Sekadar Rutinitas Penerbangan
Industri dan Pembangunan
Soroti Kesiapan Garuda Indonesia di Haji 2025, Komisi VI: Lebih dari Sekadar Rutinitas Penerbangan
Tags:#RUU HPI
Sebelumnya

Harmonisasi RUU Kehutanan Berlandas Hakikat Pengelolaan Hutan untuk Maslahat Masyarakat

Selanjutnya

Benny Utama: Revisi UU Polri Harus Perkuat Kewenangan Penanganan Kejahatan Siber

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(864)
  • Industri dan Pembangunan(3132)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3172)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3822)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Rupiah|MBG|Pariwisata|APBN|BGN|RUU HPI|RUU Satu Data|BUMD|RUU P2SK|RUU BUMD|RUU Pemilu|Cagar Budaya
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 2 km/h