E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Darori Dorong Pembagian Hasil Pengelolaan Hutan untuk Perkuat KPH dan Daerah

Diterbitkan
Jumat, 14 Nov 2025 14.25 WIB
Bagikan:
Darori Dorong Pembagian Hasil Pengelolaan Hutan untuk Perkuat KPH dan Daerah

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dalam kegiatan Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri.

PARLEMENTARIA, Makassar — Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menilai perlunya sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkeadilan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menekankan bahwa mekanisme baru ini penting untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan, terutama dalam mendukung pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pengamanan hutan di tingkat daerah.

“Jadi saya juga melihat bahwa manajemen hutan ini berubah-ubah, sedangkan hutan itu umurnya panjang. Seperti sekarang ini, khususnya hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh provinsi dan dibentuk dengan KPH, sedangkan hutannya ada di kabupaten. Maka ada banyak usul untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih efisien,” ujar Darori dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Darori menjelaskan, skema pembagian hasil yang diusulkannya mencakup 50 persen untuk pemerintah pusat, 20 persen untuk pemerintah provinsi, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, pembagian tersebut akan memberi ruang fiskal bagi daerah untuk mengembangkan sektor kehutanan secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Bagaimana hasil produk dari hutan mulai dari kayu, plywood, tambang, hingga penggunaan pinjam pakai jalan bisa langsung digunakan untuk pembangunan kehutanan. Pembagiannya 50% untuk pusat, 20% untuk Gubernur, dan 30% untuk kabupaten,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menuturkan, porsi 20% yang dialokasikan kepada pemerintah provinsi dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan KPH, yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran. “Kenapa 20% untuk Gubernur? Agar bisa membiayai KPH. Karena saya pernah jadi Kepala KPH dulu, organisasinya ada tapi anggarannya enggak ada. Nah dengan cara ini mudah-mudahan KPH bisa lebih jalan dan lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Darori menyoroti minimnya kemampuan kabupaten dalam menanggulangi kebakaran hutan dan melakukan reboisasi akibat keterbatasan anggaran daerah. Ia berharap pembagian hasil 30% untuk kabupaten dapat menjadi solusi konkret dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi persoalan kehutanan.

“Kalau ada kebakaran, Bupati tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak diatur di peraturan daerah. Dengan 30% ini, Bupati bisa mengawali kegiatan menanam pohon baik di luar maupun di dalam kawasan, serta memperkuat pengamanan hutan di wilayahnya,” pungkasnya.

Melalui usulan tersebut, Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat daerah yang hidup di sekitar kawasan hutan. •est/aha

Berita terkait

Komisi III Dorong Hasil Pemulihan Aset dan Perkuat Anggaran Kejaksaan
Politik dan Keamanan
Komisi III Dorong Hasil Pemulihan Aset dan Perkuat Anggaran Kejaksaan
Daniel Johan Dorong Badan Karantina Lindungi dan Perkuat Produk Lokal Untuk Ekspor
Industri dan Pembangunan
Daniel Johan Dorong Badan Karantina Lindungi dan Perkuat Produk Lokal Untuk Ekspor
Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IV
Sebelumnya

Proses Perizinan Migas Perlu Dipercepat Agar Produksi Tidak Terhambat

Selanjutnya

Mutasi di Akhir Tahun, Suprihartini: Ini Bagian dari Evaluasi dan Kebutuhan Organisasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h