E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

Diterbitkan
Kamis, 19 Feb 2026 14.39 WIB
Bagikan:
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri dalam rapat pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Pada Rapat Pengharmonisasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Rabu (18/2/2026) resmi menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk diproses lebih lanjut dalam rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR.

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Peserta rapat kemudian menjawab setuju.

Adapun persetujuan diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja. Menurut Iman, panja harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi.

Dalam proses harmonisasi itu, lanjut Iman, Baleg telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli. “Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.

Salah satunya adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, Panja menghapus asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah. 

RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas. “Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.

Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji. Terkait pengawasan, lanjut Iman, panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman. 

Iman menambahkan, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri. Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, yang disertai dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR. “Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman. •tn/aha

Berita terkait

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
Politik dan Keamanan
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Rapat Paripurna Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR RI
Politik dan Keamanan
Rapat Paripurna Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR RI
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

Selanjutnya

Martin Manurung: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(832)
  • Industri dan Pembangunan(3041)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2989)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 10 km/h