
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan forum setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI.
"Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi 15 RUU tentang Kabupaten-Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan kepada peserta rapat yang dilanjutkan dengan persetujuan.
Ia menyebut, persetujuan rapat tersebut menandai selesainya proses harmonisasi di Baleg dan membuka jalan bagi pembahasan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun sebelum pengambilan keputusan, Bob Hasan menjelaskan bahwa 15 RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI melalui serangkaian rapat yang digelar sejak awal Juni 2026.
"Kami menginformasikan bahwa Badan Legislasi pada tanggal 4 Juni 2026 telah melangsungkan rapat Baleg untuk mendengarkan penjelasan pengusul RUU dan pada tanggal 9 Juni 2026 telah menyelesaikan Panja 15 RUU Kabupaten Kota yang ada di tiga provinsi," ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalimantan Barat, lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, hasil pembahasan Panja disampaikan dalam rapat pleno untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota Baleg.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan draf harmonisasi 15 RUU tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan Baleg.
Menutup rapat, Bob Hasan berharap seluruh pihak dapat terus menjalankan tugas konstitusional dengan sebaik-baiknya.
"Demikian acara rapat Badan Legislasi pada hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mewakili pengusul menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI atas rampungnya proses harmonisasi terhadap 15 RUU tersebut.
"Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti hasil harmonisasi dari Baleg DPR RI ke Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," ujar Dede Yusuf.
Ia menambahkan, berbagai catatan dan masukan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama pemerintah pada tahap selanjutnya.
"Catatan dan masukan dari pandangan mini fraksi akan menjadi bahan penting dalam agenda pembahasan 15 RUU Kabupaten-Kota ini bersama pemerintah nantinya," tambahnya. (hal/rdn)