
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan dukungannya terhadap usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Menurutnya, penguatan anggaran diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan dapat berjalan lebih optimal di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Safaruddin mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut tidak hanya terserap di tingkat pusat, melainkan juga memberikan dampak nyata bagi satuan kerja pengadilan di daerah. Ia menilai masih banyak kebutuhan dasar pengadilan di daerah yang memerlukan perhatian, mulai dari fasilitas perumahan hingga sarana operasional.
“Mohon Mahkamah Agung ini, ketika dana itu sudah turun, memang perencanaannya jangan lebih banyak mandek. Dari (pengamatan) pengadilan (dan) pengadilan (lainnya), kalau kita turun ke daerah-daerah, itu sangat minim,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan yang masih dihadapi pengadilan di daerah, seperti penyediaan rumah dinas dan kendaraan operasional. Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk menunjang pelaksanaan tugas aparatur peradilan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sarana pendukung.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong MA untuk menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyediaan fasilitas tersebut.
"Sinergi antarlembaga dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur peradilan secara lebih efisien," tegasnya.
Selain mendukung penguatan fasilitas peradilan, Safaruddin turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap integritas hakim. Ia menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar pelanggaran etik dan penyimpangan yang melibatkan aparat peradilan dapat diminimalkan sejak dini.
“Kalau bisa jangan tindakan setelah terjadi penyimpangan di hakim-hakim. Ada sistem yang Bapak buat, pencegahan dini, ada indikator hakim itu mulai ada indikator awal sehingga pencegahan itu bisa terjadi. Saya pikir kita sependapat semua, lebih bagus pencegahan daripada penindakan,” pungkasnya. (ujm/rdn)