Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.|Foto : Wanda/Alma
PARLEMENTARIA, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya membuka ruang bagi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Menurut Zulfikar, kunjungan kerja tersebut menghasilkan banyak masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
“Kami melalui Panitia Kerja Legislasi banyak mendapatkan masukan terkait materi muatan yang perlu diperhatikan, terutama empat hal yang memang menjadi substansi dari kelima RUU tersebut, yaitu mengenai dasar hukum, karakteristik daerah, cakupan wilayah, dan batas daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah usulan yang disampaikan pemerintah daerah akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan pembentukan RUU.
“Ada yang menurut kami nanti perlu kita sesuaikan kalau memang setelah kita telaah kembali harus dikerjakan. Namun demikian, kita tetap memberi ruang ketika ada masukan dan catatan baru nanti pada saat pembahasan tingkat I dengan mitra kerja kita, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Barito Utara bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Ia berharap proses legislasi tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan waktu yang masih ada ini bisa kita manfaatkan untuk memastikan RUU Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat benar-benar menghasilkan materi muatan yang sesuai dengan upaya kita memperbaiki undang-undang mengikuti perkembangan yuridis kita sekarang ini,” pungkasnya. (cec/rdn)