
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.| Foto : Wanda/Alma
PARLEMENTARIA, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah dan pengakuan terhadap karakteristik daerah dalam penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
Dalam keterangannya kepada Parlementaria saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026), Zulfikar menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah pada prinsipnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, pemerintah daerah perlu menyiapkan data dan kajian yang kuat sebagai dasar penetapannya.
“Kita minta nanti daerah-daerah itu betul-betul melakukan musyawarah dan kajian historis serta kajian geografis secara akademik untuk memastikan sebenarnya batas Kabupaten A dan Kabupaten B itu mana,” katanya kepada Parlementaria.
Ia menambahkan, penegasan batas wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa penting dilakukan agar tidak memunculkan konflik administratif di kemudian hari.
“Ketika nanti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, batas wilayah yang ada itu memang yang sesungguhnya dan kita terhindar dari sengketa konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Selain persoalan batas wilayah, Zulfikar menyebut Komisi II DPR RI juga menerima sejumlah usulan terkait penguatan karakteristik daerah dalam RUU. Salah satunya adalah usulan agar potensi sumber daya alam tertentu dicantumkan sebagai bagian dari identitas daerah.
“Tadi ada masukan yang bagus, ternyata di salah satu kabupaten ada potensi pertambangan yang belum di-insert. Ke depan kita tetap membuka ruang apabila ada karakteristik yang perlu dimasukkan lagi ke dalam RUU, baik pada masa penyusunan maupun pembahasan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan lima RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonom baru, melainkan memperbarui dasar hukum daerah yang telah lama berdiri agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
“Misi kita membentuk RUU ini bukan RUU daerah otonom baru, tetapi RUU yang memperbaiki landasan hukum dari daerah-daerah yang sudah ada selama ini,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (cec/rdn)