
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Taufan Pawe saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Mahen
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Taufan Pawe menilai pembentukan RUU tersebut harus menjadi momentum penting untuk menghadirkan payung hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Sehingga, regulasi tersebut harus menjadi landasan bagi negara untuk memberikan perlakuan khusus kepada daerah kepulauan melalui dukungan kebijakan dan penganggaran.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia mengapresiasi paparan Kementerian PU terkait konsep pembangunan kawasan kepulauan. Ia menilai pemerintah telah memiliki kesiapan dari sisi perencanaan sehingga pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi dasar implementasi berbagai rencana tersebut.
"Kalau mendengar penjelasan dari Bapak Kementerian PU dan segenap dirjen yang ada, saya jujur katakan bahwa ternyata secara konsep kita sudah terlalu siap. Political will sudah ada. Mudah-mudahan dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini bisa terwujud dan pada akhirnya menjadi roadmap mewujudkan semua pemaparan-pemaparan Pak Dirjen tadi," ujarnya.
Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat di wilayah kepulauan yang belum memperoleh pelayanan dasar secara memadai. Oleh karena itu, ia menilai negara harus hadir melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
"Kita tidak bisa tutup mata. Kita tidak bisa memungkiri bahwa saudara-saudara kita di kepulauan sana masih termarginalkan. Hak-hak sebagai warga negara sebagian besar belum terpenuhi. Hak-hak dasar dan pelayanan dasar saudara-saudara kita di pulau itu masih sangat memprihatinkan," tegasnya.
Menurut Taufan, RUU Daerah Kepulauan juga harus memberikan ruang bagi skema penganggaran yang bersifat khusus. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis dan tantangan yang dihadapi masing-masing daerah.
"Pemikiran kami dari Pansus ini, kita mau (RUU ini bersifat) lex specialis. Berikan perlakuan khusus. Anggarkan secara khusus. Biar dia kelola khusus. Nah modelnya nanti inilah. Kita buat regulasinya, kita buat aturannya," katanya.
Ia menambahkan, sebaik apa pun konsep pembangunan yang telah disusun pemerintah, seluruhnya tetap memerlukan dukungan regulasi agar dapat diwujudkan secara nyata.
"Sehebat apa pun konsepnya, itu baru sebatas visi dan mimpi. Tetapi misinya ada pada political will dan ada pada Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini," pungkasnya. (als/rdn)