
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan TA Khalid.|Foto: Mahendra/Jaka
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong agar penyusunan RUU tersebut dilakukan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. Wakil Ketua Pansus, TA Khalid, menyampaikan penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan perlu dilakukan melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“RUU tentang Daerah Kepulauan perlu dirumuskan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait guna menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar TA Khalid sebagaimana termaktub dalam salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Dirjen Pengembangan SDM Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Pansus juga menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah substansi dalam RUU tersebut, khususnya mengenai kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Pendalaman tersebut meliputi perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kewenangan tertentu di bidang kelautan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan, serta kemungkinan penugasan dari pemerintah pusat melalui mekanisme tugas pembantuan.
Selanjutnya, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong Kemendagri untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Daerah Kepulauan dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan koordinasi bersama kementerian serta lembaga terkait.
“Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan mendorong Kemendagri untuk segera menyusun DIM dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan berkoordinasi, serta melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya dalam rangka mengonsolidasikan harmonisasi substansi pengaturan antara RUU tentang Daerah Kepulauan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai undang-undang sektoral lainnya guna percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan,” pungkasnya dalam rapat yang turut dihadiri DPD RI tersebut. (pun/aha)