
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz, saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Um/Karisma
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz mendorong proses harmonisasi regulasi daerah dilakukan secara lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat sejak tahap penyusunan. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) yang berkualitas tidak hanya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Mengawali penyampaiannya, Arisal mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah.
Menurutnya, harmonisasi memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus memperkuat pembangunan hukum nasional. "Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Arisal menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah daerah. Masyarakat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi karena merekalah yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan yang dihasilkan.
"Perda harus lahir dari aspirasi masyarakat. Mereka perlu didengar pendapatnya, sekaligus diberikan penjelasan mengenai hasil akhir dari kebijakan yang ditetapkan," tegasnya.
Sebab itu, Arisal mempertanyakan sejauh mana kualitas pelaksanaan konsultasi publik dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah. Ia berharap konsultasi publik tidak sekadar menjadi pemenuhan prosedur administratif, tetapi benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan regulasi yang berkualitas.
Selain menyoroti partisipasi masyarakat, dirinya juga menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Baginya, keberadaan Posbankum harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Di akhir penyampaiannya, Arisal menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan fondasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong proses harmonisasi yang lebih kuat, berkualitas, serta berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
"Harmonisasi regulasi daerah harus mampu menghasilkan peraturan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutup Arisal. (um)